Terbukti Bersalah Gelapkan Sabu Tangkapan 19 Kg, Danpal Polair Tanjung Balai Divonis Mati

Jum'at, 11 Februari 2022 - 11:22 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan."Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik," jelas JPU.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindahkan ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu untuk dijual sebagai uang rusa (kibus). Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.

Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepda Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai. Baca juga: Nekat Berenang di Area Terlarang Pantai Barat Pangandaran, Wisatawan Hilang

"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus). "Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Rikardo Simanjuntak.

Sebelumnya PN Tanjungbalai juga telah memvonis 11 oknum Polisi yang turut terlibat dalam penggelapan barang bukti sabu, dua diantaranya dihukum mati.
(don)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)