Terbukti Bersalah Gelapkan Sabu Tangkapan 19 Kg, Danpal Polair Tanjung Balai Divonis Mati
Jum'at, 11 Februari 2022 - 11:22 WIB
loading...
Kasus penggelapan hasil tangkapan barang haram jenis sabu sebanyak 19 kilogram yang melibatkan Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai, Tuharno sampai pada tahap pembacaan putusan. Foto SINDOnews
A
A
A
TANJUNGBALAI - Kasus penggelapan hasil tangkapan barang haram jenis sabu sebanyak 19 kilogram yang melibatkan Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai, Tuharno sampai pada tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Dalam putusan perkara itu, terdakwa Tuharno divonis hukuman mati.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Salomo Ginting, Tuharno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Nekat Berenang di Area Terlarang Pantai Barat Pangandaran, Wisatawan Hilang
"Tuharno terbukti secara sah dan bersalah dengan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati," sebut Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Kota Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi sehingga membuat masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri. "Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan," tegas hakim.
Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang menuntut Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding. "Siap, banding yang mulia," kata Tuharno melalui video confrence.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Salomo Ginting, Tuharno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Nekat Berenang di Area Terlarang Pantai Barat Pangandaran, Wisatawan Hilang
"Tuharno terbukti secara sah dan bersalah dengan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati," sebut Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Kota Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi sehingga membuat masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri. "Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan," tegas hakim.
Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang menuntut Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding. "Siap, banding yang mulia," kata Tuharno melalui video confrence.
Lihat Juga :