Terbukti Bersalah Gelapkan Sabu Tangkapan 19 Kg, Danpal Polair Tanjung Balai Divonis Mati

Jum'at, 11 Februari 2022 - 11:22 WIB
loading...
Terbukti Bersalah Gelapkan...
Kasus penggelapan hasil tangkapan barang haram jenis sabu sebanyak 19 kilogram yang melibatkan Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai, Tuharno sampai pada tahap pembacaan putusan. Foto SINDOnews
A A A
TANJUNGBALAI - Kasus penggelapan hasil tangkapan barang haram jenis sabu sebanyak 19 kilogram yang melibatkan Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai, Tuharno sampai pada tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Dalam putusan perkara itu, terdakwa Tuharno divonis hukuman mati.

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Salomo Ginting, Tuharno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Nekat Berenang di Area Terlarang Pantai Barat Pangandaran, Wisatawan Hilang

"Tuharno terbukti secara sah dan bersalah dengan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati," sebut Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Kota Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).

Hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi sehingga membuat masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri. "Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan," tegas hakim.

Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang menuntut Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding. "Siap, banding yang mulia," kata Tuharno melalui video confrence.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Amerika Serikat Tersingkir,...
Amerika Serikat Tersingkir, Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
4 Dalih Israel Mendesak...
4 Dalih Israel Mendesak AS Blokir Penjualan F-35 ke Turki, Bisa Jadi Ancaman Zionis
Ini 10 Negara yang Melarang...
Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
Berita Terkini
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved