Terbukti Bersalah Gelapkan Sabu Tangkapan 19 Kg, Danpal Polair Tanjung Balai Divonis Mati

Jum'at, 11 Februari 2022 - 11:22 WIB
loading...
Terbukti Bersalah Gelapkan Sabu Tangkapan 19 Kg, Danpal Polair Tanjung Balai Divonis Mati
Kasus penggelapan hasil tangkapan barang haram jenis sabu sebanyak 19 kilogram yang melibatkan Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai, Tuharno sampai pada tahap pembacaan putusan. Foto SINDOnews
A A A
TANJUNGBALAI - Kasus penggelapan hasil tangkapan barang haram jenis sabu sebanyak 19 kilogram yang melibatkan Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai, Tuharno sampai pada tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Dalam putusan perkara itu, terdakwa Tuharno divonis hukuman mati.

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Salomo Ginting, Tuharno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tuharno terbukti secara sah dan bersalah dengan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati," sebut Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Kota Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).

Hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi sehingga membuat masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri. "Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan," tegas hakim.

Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang menuntut Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding. "Siap, banding yang mulia," kata Tuharno melalui video confrence.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Guntur Surya Darma saat dikonfirmasi mengaku putusan hakim tersebut tidak memperhatikan prikemanusiaan. "Bagi kami, putusan majelis hakim tersebut tidak adil bagi terdakwa. Karena fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan," ujar Guntur.

Kasus ini bermula pada hari Rabu(19/5/2021). Saat itu terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air (Polair) Polres Tanjungbalai menemukan kapal yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan Tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal menggunakan kapal patroli Kamtibmas," ujar JPU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)