6 Ahli Waris Lahan Proyek Perluasan Bandara Hasanuddin Tuntut Hak Kompensasi
Kamis, 10 Februari 2022 - 20:39 WIB
loading...
Tim kuasa hukum dan kuasa pengurus dari enam ahli waris pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Hasanuddin menuntut keadilan. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros dinilai masih menyisakan masalah. Sejumlah ahli waris pemilik tanah seluas 82 hektare dari sejumlah keluarga belum dibayarkan sejak 30 tahun, dimulai dari tahun 1991 oleh Kementerian Perhubungan.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Yudi Kristanto, mengaku ada enam keluarga yang menuntut hak kompensasi atas lahan yang kini menjadi landasan pacu dan parkiran Bandara Hasanuddin . Mereka yakni Dg Pati, Dg Ngemba, Dg Sirua, Abbas Dg Borong, Nur Daniar, dan Dg Lomi.
Menurut Yudi, Pemkab Maros seolah-olah menutup mata terhadap masalah tersebut. Khususnya Panitia Sembilan yang menjadi penanggung jawab penuh pelepasan lahan yang seharusnya diselesaikan sejak 1991-1993. Namun sampai kini tak membayarkan kompensasi.
Baca Juga: Perluasan Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Digenjot Tahun Ini
"Kami harapkan ada itikad baik dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan harus segera memenuhi hak atas uang kompensasi lahan mereka yang telah diabaikan selama 30 tahun lamanya," kata Yudi saat konferensi pers di Makassar, Kamis (10/2/2022).
Kuasa Hukum Ahli Waris, Yudi Kristanto, mengaku ada enam keluarga yang menuntut hak kompensasi atas lahan yang kini menjadi landasan pacu dan parkiran Bandara Hasanuddin . Mereka yakni Dg Pati, Dg Ngemba, Dg Sirua, Abbas Dg Borong, Nur Daniar, dan Dg Lomi.
Menurut Yudi, Pemkab Maros seolah-olah menutup mata terhadap masalah tersebut. Khususnya Panitia Sembilan yang menjadi penanggung jawab penuh pelepasan lahan yang seharusnya diselesaikan sejak 1991-1993. Namun sampai kini tak membayarkan kompensasi.
Baca Juga: Perluasan Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Digenjot Tahun Ini
"Kami harapkan ada itikad baik dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan harus segera memenuhi hak atas uang kompensasi lahan mereka yang telah diabaikan selama 30 tahun lamanya," kata Yudi saat konferensi pers di Makassar, Kamis (10/2/2022).
Lihat Juga :