Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,3 Gram di Bulukumba
Kamis, 10 Februari 2022 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Kedua terduga pelaku diciduk saat sedang mengendarai mobil pikap, dimana CE mengemudikan kendaraan dan NA duduk di sampingnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas kecil berisi 8 sachet plastik bening diduga berisi sabu sebanyak 7,3 gram.
Baca Juga: Aniaya Pegawai Swasta, 5 Orang Diamankan Polres Bulukumba
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 pack plastik bening, 1 buah alat timbang, 1 buah alat isap, 1 buah kaca pirex dan 1 batang pipet sendok sabu. Saat diinterogasi, NA menyebut serbuk haram itu milik CE.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bulukumba . Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Aniaya Pegawai Swasta, 5 Orang Diamankan Polres Bulukumba
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 pack plastik bening, 1 buah alat timbang, 1 buah alat isap, 1 buah kaca pirex dan 1 batang pipet sendok sabu. Saat diinterogasi, NA menyebut serbuk haram itu milik CE.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bulukumba . Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(tri)
Lihat Juga :