Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,3 Gram di Bulukumba
Kamis, 10 Februari 2022 - 16:50 WIB
loading...
Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dimana ada dua terduga pelaku yang diamankan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BULUKUMBA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 7,3 gram. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi meringkus dua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku yang diciduk adalah NA (24) dan CE (42) yang berprofesi wiraswasta. Mereka adalah warga Bulukumba, masing-masing berdomisili di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bulukumpa.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penganiayaan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba , AKP Baharuddin, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk melakukan penyelidikan, sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Kejadiannya Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita lalu. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya hari ini kita rilis," kata Baharuddin, Kamis (10/2/2022).
Kedua terduga pelaku yang diciduk adalah NA (24) dan CE (42) yang berprofesi wiraswasta. Mereka adalah warga Bulukumba, masing-masing berdomisili di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bulukumpa.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penganiayaan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba , AKP Baharuddin, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk melakukan penyelidikan, sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Kejadiannya Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita lalu. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya hari ini kita rilis," kata Baharuddin, Kamis (10/2/2022).
Lihat Juga :