Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,3 Gram di Bulukumba
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 7,3 gram. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi meringkus dua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku yang diciduk adalah NA (24) dan CE (42) yang berprofesi wiraswasta. Mereka adalah warga Bulukumba, masing-masing berdomisili di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bulukumpa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba , AKP Baharuddin, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk melakukan penyelidikan, sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Kejadiannya Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita lalu. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya hari ini kita rilis," kata Baharuddin, Kamis (10/2/2022).
Kedua terduga pelaku diciduk saat sedang mengendarai mobil pikap, dimana CE mengemudikan kendaraan dan NA duduk di sampingnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas kecil berisi 8 sachet plastik bening diduga berisi sabu sebanyak 7,3 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 pack plastik bening, 1 buah alat timbang, 1 buah alat isap, 1 buah kaca pirex dan 1 batang pipet sendok sabu. Saat diinterogasi, NA menyebut serbuk haram itu milik CE.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bulukumba . Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kedua terduga pelaku yang diciduk adalah NA (24) dan CE (42) yang berprofesi wiraswasta. Mereka adalah warga Bulukumba, masing-masing berdomisili di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bulukumpa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba , AKP Baharuddin, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk melakukan penyelidikan, sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Kejadiannya Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita lalu. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya hari ini kita rilis," kata Baharuddin, Kamis (10/2/2022).
Kedua terduga pelaku diciduk saat sedang mengendarai mobil pikap, dimana CE mengemudikan kendaraan dan NA duduk di sampingnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas kecil berisi 8 sachet plastik bening diduga berisi sabu sebanyak 7,3 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 pack plastik bening, 1 buah alat timbang, 1 buah alat isap, 1 buah kaca pirex dan 1 batang pipet sendok sabu. Saat diinterogasi, NA menyebut serbuk haram itu milik CE.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bulukumba . Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(tri)