Bikin Merinding, 30 Adegan Pembunuhan Kakek Nenek dengan Kapak di Pali
loading...
A
A
A
PALI - Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri Marsidi (80) dan Sumini (65), warga warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kabupaten PALI.
Dalam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi, pada Minggu 2 Januari 2022, sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka Diding Arianto (27), warga Talang Baru, Kelurahan Talang Uni Barat, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, tersangka Diding tega menghabisi nyawa pasangan lanjut usia itu karena sakit hati.
Usai dimarahi korban, tersangka langsung merencanakan pembunuhan tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dulu mengintai sekeliling rumah, kemudian mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu.
Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka mengambil kapak dan langsung menuju kamar korban. Yang pertama didatangi adalah Sumini. Tanpa basa basi, dia langsung membacok bagian leher dan kepala korban.
Mendapat serangan kapak, Sumini langsung meregang nyawa di dalam kamarnya. Selanjutnya, tersangka mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi terlentang.
Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok muka korban secara membabi buta. Mengetahui korban sudah terluka parah dan tidak berdaya, tersangka pergi mendatangi Sumini dan menarik mayatnya ke ruang tengah.
Setelah itu, tersangka menarik tubuh Marsidi ke ruang tengah dan disatukan dengan Sumini. Kemudian, tersangka kembali menghantamkan kapaknya ke dada Marsidi, lalu ditarik ke bagian parut hingga terbelah.
"Motifnya adalah dendam, karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Marwan, Rabu (9/2/22).
Tidak berhenti itu, tersangka lalu menutup mayat kedua korban dengan kain dan hendak dibakar oleh tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak di dekat dinding rumah yang sebelumnya telah melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Diding dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara atau hukuman terberat, yakni hukuman mati.
Dalam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi, pada Minggu 2 Januari 2022, sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka Diding Arianto (27), warga Talang Baru, Kelurahan Talang Uni Barat, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, tersangka Diding tega menghabisi nyawa pasangan lanjut usia itu karena sakit hati.
Baca Juga
Usai dimarahi korban, tersangka langsung merencanakan pembunuhan tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dulu mengintai sekeliling rumah, kemudian mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu.
Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka mengambil kapak dan langsung menuju kamar korban. Yang pertama didatangi adalah Sumini. Tanpa basa basi, dia langsung membacok bagian leher dan kepala korban.
Mendapat serangan kapak, Sumini langsung meregang nyawa di dalam kamarnya. Selanjutnya, tersangka mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi terlentang.
Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok muka korban secara membabi buta. Mengetahui korban sudah terluka parah dan tidak berdaya, tersangka pergi mendatangi Sumini dan menarik mayatnya ke ruang tengah.
Setelah itu, tersangka menarik tubuh Marsidi ke ruang tengah dan disatukan dengan Sumini. Kemudian, tersangka kembali menghantamkan kapaknya ke dada Marsidi, lalu ditarik ke bagian parut hingga terbelah.
"Motifnya adalah dendam, karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Marwan, Rabu (9/2/22).
Tidak berhenti itu, tersangka lalu menutup mayat kedua korban dengan kain dan hendak dibakar oleh tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak di dekat dinding rumah yang sebelumnya telah melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Diding dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara atau hukuman terberat, yakni hukuman mati.
(hsk)