Tiga Aset Ruko di Pasar Terong Beralih Status Kepemilikan

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:59 WIB
loading...
A A A


Menurutnya, sertifikat tersebut seyogyanya bisa dibatalkan secara hukum, asalkan PD Pasar Makassar Raya bisa memperlihatkan HPL-nya.

Hal inilah yang tengah berproses di pertanahan untuk diselesaikan. "Kita mau cari ini siapa sebenarnya pelakunya, karena ini ada indikasi yang mainkan, salah satu indikasinya terbitnya PBB dalam pasar, padahal ini lahan pasar," katanya.

Apalagi Wali Kota Makassar kata dia, telah meminta agar hal ini diselidiki lebih jauh. "Sejauh ini yang kita duga itu indikasinya dari pihak kelurahan dan pertanahan itu sendiri. Kelurahan terbitkan PBB dan Pertanahan terbitkan sertifikat," tandasnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9111 seconds (0.1#10.140)