Tiga Aset Ruko di Pasar Terong Beralih Status Kepemilikan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak tiga aset ruko milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di Pasar Terong dilaporkan beralih status kepemilikan. Pedagang mengatongi sertifikat hak milik (SHM), sejak 2017.
Pejabat Direksi PD Pasar Makassar Syamsul Bahri mengatakan, temuan tersebut setelah dilakukan evaluasi pascakontrak bersama PT Makassar Putra Perkasa selaku pengembang yang dimulai tahun 1996 hingga 2019 silam
Pedagang terkait kata dia, enggan membayar iuran bulanan lantaran merasa telah memiliki ruko tersebut. Dari hasil penjajakan ada upaya peningkatan bentuk sertifikat yang awalnya hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) beralih menjadi SHM di tahun 2017 silam.
"Makanya kita minta untuk dibatalkan. Teman-teman sudah laporkan untuk ditindaklanjuti, dimohonkan ke BPN kota," katanya.
Menurutnya, sesuai aturan tidak boleh ada peningkatan status lantaran lahan tersebut dikerjasamakan, sehingga statusnya cacat administrasi.
"Ini kan ruko diperoleh dari sana (pengembang). HGB-nya itu selama 20 tahun. Ini dia peroleh dia istilahnya akte jual beli dia ada, tapi kan HGB-nya ini barang tidak boleh melakukan peningkatan status SHM ," tutur dia.
Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan alasan terbitnya sertifikat tersebut. Pasalnya penerbitan mempersyaratkan rekomendasi dari pemerintah setempat dalam hal ini camat dan lurah.
"Biasanya kan memang dibutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat, dalam hal ini lurah camat, tapi jangan sampai itu juga dipalsukan kita tidak tau. Intinya kita dapatkan dan kita lakukan pembatalan," katanya.
Humas PD Pasar Makassar Raya Idris mengemukakan, kondisi ini dicurigai terjadi dibeberapa pasar sehingga masih butuh penelusuran, semisal di Pasar Kalimbu di mana juga ditemukan 1 pedagang yang mengantongi SHM.
Pejabat Direksi PD Pasar Makassar Syamsul Bahri mengatakan, temuan tersebut setelah dilakukan evaluasi pascakontrak bersama PT Makassar Putra Perkasa selaku pengembang yang dimulai tahun 1996 hingga 2019 silam
Pedagang terkait kata dia, enggan membayar iuran bulanan lantaran merasa telah memiliki ruko tersebut. Dari hasil penjajakan ada upaya peningkatan bentuk sertifikat yang awalnya hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) beralih menjadi SHM di tahun 2017 silam.
"Makanya kita minta untuk dibatalkan. Teman-teman sudah laporkan untuk ditindaklanjuti, dimohonkan ke BPN kota," katanya.
Menurutnya, sesuai aturan tidak boleh ada peningkatan status lantaran lahan tersebut dikerjasamakan, sehingga statusnya cacat administrasi.
"Ini kan ruko diperoleh dari sana (pengembang). HGB-nya itu selama 20 tahun. Ini dia peroleh dia istilahnya akte jual beli dia ada, tapi kan HGB-nya ini barang tidak boleh melakukan peningkatan status SHM ," tutur dia.
Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan alasan terbitnya sertifikat tersebut. Pasalnya penerbitan mempersyaratkan rekomendasi dari pemerintah setempat dalam hal ini camat dan lurah.
"Biasanya kan memang dibutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat, dalam hal ini lurah camat, tapi jangan sampai itu juga dipalsukan kita tidak tau. Intinya kita dapatkan dan kita lakukan pembatalan," katanya.
Humas PD Pasar Makassar Raya Idris mengemukakan, kondisi ini dicurigai terjadi dibeberapa pasar sehingga masih butuh penelusuran, semisal di Pasar Kalimbu di mana juga ditemukan 1 pedagang yang mengantongi SHM.