Tiga Aset Ruko di Pasar Terong Beralih Status Kepemilikan
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, sesuai aturan tidak boleh ada peningkatan status lantaran lahan tersebut dikerjasamakan, sehingga statusnya cacat administrasi.
"Ini kan ruko diperoleh dari sana (pengembang). HGB-nya itu selama 20 tahun. Ini dia peroleh dia istilahnya akte jual beli dia ada, tapi kan HGB-nya ini barang tidak boleh melakukan peningkatan status SHM ," tutur dia.
Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan alasan terbitnya sertifikat tersebut. Pasalnya penerbitan mempersyaratkan rekomendasi dari pemerintah setempat dalam hal ini camat dan lurah.
"Biasanya kan memang dibutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat, dalam hal ini lurah camat, tapi jangan sampai itu juga dipalsukan kita tidak tau. Intinya kita dapatkan dan kita lakukan pembatalan," katanya.
Humas PD Pasar Makassar Raya Idris mengemukakan, kondisi ini dicurigai terjadi dibeberapa pasar sehingga masih butuh penelusuran, semisal di Pasar Kalimbu di mana juga ditemukan 1 pedagang yang mengantongi SHM.
"Ini kan ruko diperoleh dari sana (pengembang). HGB-nya itu selama 20 tahun. Ini dia peroleh dia istilahnya akte jual beli dia ada, tapi kan HGB-nya ini barang tidak boleh melakukan peningkatan status SHM ," tutur dia.
Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan alasan terbitnya sertifikat tersebut. Pasalnya penerbitan mempersyaratkan rekomendasi dari pemerintah setempat dalam hal ini camat dan lurah.
"Biasanya kan memang dibutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat, dalam hal ini lurah camat, tapi jangan sampai itu juga dipalsukan kita tidak tau. Intinya kita dapatkan dan kita lakukan pembatalan," katanya.
Humas PD Pasar Makassar Raya Idris mengemukakan, kondisi ini dicurigai terjadi dibeberapa pasar sehingga masih butuh penelusuran, semisal di Pasar Kalimbu di mana juga ditemukan 1 pedagang yang mengantongi SHM.
Lihat Juga :