Tiga Aset Ruko di Pasar Terong Beralih Status Kepemilikan

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:59 WIB
loading...
Tiga Aset Ruko di Pasar Terong Beralih Status Kepemilikan
Sebanyak tiga aset ruko milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di Pasar Terong dilaporkan beralih status kepemilikan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak tiga aset ruko milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di Pasar Terong dilaporkan beralih status kepemilikan. Pedagang mengatongi sertifikat hak milik (SHM), sejak 2017.

Pejabat Direksi PD Pasar Makassar Syamsul Bahri mengatakan, temuan tersebut setelah dilakukan evaluasi pascakontrak bersama PT Makassar Putra Perkasa selaku pengembang yang dimulai tahun 1996 hingga 2019 silam



Pedagang terkait kata dia, enggan membayar iuran bulanan lantaran merasa telah memiliki ruko tersebut. Dari hasil penjajakan ada upaya peningkatan bentuk sertifikat yang awalnya hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) beralih menjadi SHM di tahun 2017 silam.

"Makanya kita minta untuk dibatalkan. Teman-teman sudah laporkan untuk ditindaklanjuti, dimohonkan ke BPN kota," katanya.

Menurutnya, sesuai aturan tidak boleh ada peningkatan status lantaran lahan tersebut dikerjasamakan, sehingga statusnya cacat administrasi.

"Ini kan ruko diperoleh dari sana (pengembang). HGB-nya itu selama 20 tahun. Ini dia peroleh dia istilahnya akte jual beli dia ada, tapi kan HGB-nya ini barang tidak boleh melakukan peningkatan status SHM ," tutur dia.

Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan alasan terbitnya sertifikat tersebut. Pasalnya penerbitan mempersyaratkan rekomendasi dari pemerintah setempat dalam hal ini camat dan lurah.

"Biasanya kan memang dibutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat, dalam hal ini lurah camat, tapi jangan sampai itu juga dipalsukan kita tidak tau. Intinya kita dapatkan dan kita lakukan pembatalan," katanya.

Humas PD Pasar Makassar Raya Idris mengemukakan, kondisi ini dicurigai terjadi dibeberapa pasar sehingga masih butuh penelusuran, semisal di Pasar Kalimbu di mana juga ditemukan 1 pedagang yang mengantongi SHM.



Menurutnya, sertifikat tersebut seyogyanya bisa dibatalkan secara hukum, asalkan PD Pasar Makassar Raya bisa memperlihatkan HPL-nya.

Hal inilah yang tengah berproses di pertanahan untuk diselesaikan. "Kita mau cari ini siapa sebenarnya pelakunya, karena ini ada indikasi yang mainkan, salah satu indikasinya terbitnya PBB dalam pasar, padahal ini lahan pasar," katanya.

Apalagi Wali Kota Makassar kata dia, telah meminta agar hal ini diselidiki lebih jauh. "Sejauh ini yang kita duga itu indikasinya dari pihak kelurahan dan pertanahan itu sendiri. Kelurahan terbitkan PBB dan Pertanahan terbitkan sertifikat," tandasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)