Berseteru dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Pengusaha Limbah
Rabu, 09 Februari 2022 - 12:39 WIB
loading...
Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi, Hartono Muhammad Fadli beserta tim kuasa hukum menjelaskan perseteruannya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto.Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi , Hartono Muhammad Fadli menegaskan, perseteruan hukum dirinya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni. Hartono menegaskan tidak ada tendensi apapun dengan Budiyanto.
Kuasa Hukum Hartono, Budi Santoso mengatakan, kliennya tidak mempunyai tendensi apapun kepada Budiyanto."Awalnya sifatnya privasi antara Pak Haji Hartono dengan yang bersangkutan (Budiyanto). Namun melihat pemberitaan yang beredar maka saya diminta untuk menyampaikan ini ke publik," kata Budi Santoso di Cikarang, Selasa, 8 februari 2022 kemarin.
Menurut Budi, pernyataan Budiyanto yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Harrosa milik kliennya adalah pembentukan opini publik dengan dugaan agar terhindar dari proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Kami punya data dan bukti yang bersangkutan memiliki hubungan hukum dengan perusahaan klien kami. Sekali lagi kami tidak pernah merekayasa tanda tangan Budiyanto dikuitansi yang menyebutkan permintaan sejumlah uang kepada klien kami," tegasnya.
Budi menjelaskan perseteruan hukum antara kliennya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni dan tidak ada hal-hal yang bersifat pribadi.
"Pak Haji Hartono cuma sebatas pengusaha yang hanya menghitung untung atau rugi mendapat pekerjaan, bukan yang sifatnya orang politis. Kita hanya berpikir praktis, kalau pekerjaan itu hak kita, harus diperjuangkan sesuai aturan hukum yang ada, tidak kemana-mana, awalnya hanya sebatas itu," jelasnya.
Wakil Ketua Peradi Kabupaten Bekasi itu menceritakan, pada tahun 2012 Budiyanto mendatangi kliennya dengan maksud ingin meminta pekerjaan sekaligus belajar usaha pengolahan limbah. Baca: Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta
Kuasa Hukum Hartono, Budi Santoso mengatakan, kliennya tidak mempunyai tendensi apapun kepada Budiyanto."Awalnya sifatnya privasi antara Pak Haji Hartono dengan yang bersangkutan (Budiyanto). Namun melihat pemberitaan yang beredar maka saya diminta untuk menyampaikan ini ke publik," kata Budi Santoso di Cikarang, Selasa, 8 februari 2022 kemarin.
Menurut Budi, pernyataan Budiyanto yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Harrosa milik kliennya adalah pembentukan opini publik dengan dugaan agar terhindar dari proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Kami punya data dan bukti yang bersangkutan memiliki hubungan hukum dengan perusahaan klien kami. Sekali lagi kami tidak pernah merekayasa tanda tangan Budiyanto dikuitansi yang menyebutkan permintaan sejumlah uang kepada klien kami," tegasnya.
Budi menjelaskan perseteruan hukum antara kliennya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni dan tidak ada hal-hal yang bersifat pribadi.
"Pak Haji Hartono cuma sebatas pengusaha yang hanya menghitung untung atau rugi mendapat pekerjaan, bukan yang sifatnya orang politis. Kita hanya berpikir praktis, kalau pekerjaan itu hak kita, harus diperjuangkan sesuai aturan hukum yang ada, tidak kemana-mana, awalnya hanya sebatas itu," jelasnya.
Wakil Ketua Peradi Kabupaten Bekasi itu menceritakan, pada tahun 2012 Budiyanto mendatangi kliennya dengan maksud ingin meminta pekerjaan sekaligus belajar usaha pengolahan limbah. Baca: Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta
Lihat Juga :