Berseteru dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Pengusaha Limbah

Rabu, 09 Februari 2022 - 12:39 WIB
loading...
Berseteru dengan Anggota...
Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi, Hartono Muhammad Fadli beserta tim kuasa hukum menjelaskan perseteruannya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto.Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi , Hartono Muhammad Fadli menegaskan, perseteruan hukum dirinya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni. Hartono menegaskan tidak ada tendensi apapun dengan Budiyanto.

Kuasa Hukum Hartono, Budi Santoso mengatakan, kliennya tidak mempunyai tendensi apapun kepada Budiyanto."Awalnya sifatnya privasi antara Pak Haji Hartono dengan yang bersangkutan (Budiyanto). Namun melihat pemberitaan yang beredar maka saya diminta untuk menyampaikan ini ke publik," kata Budi Santoso di Cikarang, Selasa, 8 februari 2022 kemarin.

Menurut Budi, pernyataan Budiyanto yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Harrosa milik kliennya adalah pembentukan opini publik dengan dugaan agar terhindar dari proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Kami punya data dan bukti yang bersangkutan memiliki hubungan hukum dengan perusahaan klien kami. Sekali lagi kami tidak pernah merekayasa tanda tangan Budiyanto dikuitansi yang menyebutkan permintaan sejumlah uang kepada klien kami," tegasnya.

Budi menjelaskan perseteruan hukum antara kliennya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni dan tidak ada hal-hal yang bersifat pribadi.

"Pak Haji Hartono cuma sebatas pengusaha yang hanya menghitung untung atau rugi mendapat pekerjaan, bukan yang sifatnya orang politis. Kita hanya berpikir praktis, kalau pekerjaan itu hak kita, harus diperjuangkan sesuai aturan hukum yang ada, tidak kemana-mana, awalnya hanya sebatas itu," jelasnya.

Wakil Ketua Peradi Kabupaten Bekasi itu menceritakan, pada tahun 2012 Budiyanto mendatangi kliennya dengan maksud ingin meminta pekerjaan sekaligus belajar usaha pengolahan limbah. Baca: Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Kasus Bupati Ade Kuswara,...
Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi dan 6 Saksi
Rekomendasi
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Berita Terkini
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved