Berseteru dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Pengusaha Limbah

Rabu, 09 Februari 2022 - 12:39 WIB
loading...
Berseteru dengan Anggota...
Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi, Hartono Muhammad Fadli beserta tim kuasa hukum menjelaskan perseteruannya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto.Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi , Hartono Muhammad Fadli menegaskan, perseteruan hukum dirinya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni. Hartono menegaskan tidak ada tendensi apapun dengan Budiyanto.

Kuasa Hukum Hartono, Budi Santoso mengatakan, kliennya tidak mempunyai tendensi apapun kepada Budiyanto."Awalnya sifatnya privasi antara Pak Haji Hartono dengan yang bersangkutan (Budiyanto). Namun melihat pemberitaan yang beredar maka saya diminta untuk menyampaikan ini ke publik," kata Budi Santoso di Cikarang, Selasa, 8 februari 2022 kemarin.

Menurut Budi, pernyataan Budiyanto yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Harrosa milik kliennya adalah pembentukan opini publik dengan dugaan agar terhindar dari proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Kami punya data dan bukti yang bersangkutan memiliki hubungan hukum dengan perusahaan klien kami. Sekali lagi kami tidak pernah merekayasa tanda tangan Budiyanto dikuitansi yang menyebutkan permintaan sejumlah uang kepada klien kami," tegasnya.

Budi menjelaskan perseteruan hukum antara kliennya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni dan tidak ada hal-hal yang bersifat pribadi.

"Pak Haji Hartono cuma sebatas pengusaha yang hanya menghitung untung atau rugi mendapat pekerjaan, bukan yang sifatnya orang politis. Kita hanya berpikir praktis, kalau pekerjaan itu hak kita, harus diperjuangkan sesuai aturan hukum yang ada, tidak kemana-mana, awalnya hanya sebatas itu," jelasnya.

Wakil Ketua Peradi Kabupaten Bekasi itu menceritakan, pada tahun 2012 Budiyanto mendatangi kliennya dengan maksud ingin meminta pekerjaan sekaligus belajar usaha pengolahan limbah. Baca: Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Kasus Bupati Ade Kuswara,...
Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi dan 6 Saksi
Rekomendasi
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved