Persembunyian Briptu Christy Polwan Cantik Terlacak, Polda Sulut Koordinasi dengan Polda Sultra
loading...
A
A
A
MANADO - Posisi Briptu Christy, Polwan cantik Polresta Manado yang sudah dua bulan pergi tanpa kabar dan tidak menjalankan tugas sebagai anggota polisi (desersi) terlacak.
Polwan cantik yang memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado. Surat DPO dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena Briptu Christy meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Tim Gabungan dari Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sedang mencari lokasi persembunyian Polwan cantik Briptu Christy.
"Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip Rabu (9/2/2022).
Karena terlacak di Kendari, maka Polda Sulut melakukan koordinasi denganPolda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia menegaskan jika tetap tidak kembali ke kesatuan saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, maka yang bersangkutan tetap disidang secara inabsentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," tegas Jules Abraham Abast.
Polwan cantik yang memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado. Surat DPO dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena Briptu Christy meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Tim Gabungan dari Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sedang mencari lokasi persembunyian Polwan cantik Briptu Christy.
"Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip Rabu (9/2/2022).
Karena terlacak di Kendari, maka Polda Sulut melakukan koordinasi denganPolda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia menegaskan jika tetap tidak kembali ke kesatuan saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, maka yang bersangkutan tetap disidang secara inabsentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," tegas Jules Abraham Abast.