Persembunyian Briptu Christy Polwan Cantik Terlacak, Polda Sulut Koordinasi dengan Polda Sultra

Rabu, 09 Februari 2022 - 08:16 WIB
loading...
A A A
Kabidhumas menambahkan, Kapolresta Manado selaku atasan hukum Briptu Christy akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Suami Tepis Video Asusila

Sementara itu, Briptu Reynaldy Kamae selaku suami dari Briptu Christy menepis tudingan yang menyebut istrinya menghilang karena terkait beredarnya video asusila. Video itu disebut-sebut mirip dengan Polwan cantik Manado itu.

"Kalau soal video asusila, bukan dia itu. Cuma hoaks itu," tegasnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (8/2/2022).

Briptu Reynaldy juga membantah kalau istrinya menghilang karena ada permasalahan keluarga. "Kalau masalah keluarga sih tidak ada," ungkapnya.



Dia menambahkan, istrinya tidak biasa terlalu tertekan. Hal itu disebabkan karena ternyata sejak kecil Polwan cantik itu hidup dengan keluarga yang tidak utuh atau tidak lengkap.

"Dia orangnya tidak bisa terlalu tertekan, karena memang basicnya dari kecil dia sudah brokenhome, jadi mentalnya beda dengan orang lain," katanya.

Briptu Renaldy juga mengaku tidak mau terlalu menekan istrinya karena orangnya nekat. Sehingga dia memilih tidak melarang istrinya pergi karena tidak mau terjadi hal-hal yang aneh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)