Bongkar Jaringan Jawa-Sumatera, Polda DIY Sita 2 Ton Ganja

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:11 WIB
loading...
Bongkar Jaringan Jawa-Sumatera, Polda DIY Sita 2 Ton Ganja
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Ganja kering seberat 82 kg, dan 20 ribu batang ganja berhasil disita Polda DIY, dari jaringan pengedar ganja Jawa-Sumatera. Sebanyak tujuh tersangka anggota jaringan pengedar ganja ini, juga berhasil diringkus dari berbagai lokasi.



Tujuh tersangka pengedar ganja itu antara lain berinisial RD (24) warga Medan, Sumatera Utara (Sumut); DD (18) warga Depok, Sleman; BM (19) warga Deli Serdang, Sumut; MA (51) warga Ciwidey, Bandung, Jawa Barat; AS (38) warga Bogor, Jabar; JU (34) warga Deli Serdang, Sumut; dan AGM warga Gayo Lues, Aceh.



Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. RD, DD dan BM di Condongatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021; MA di Bandung, Jabar, pada 23 Desember 2021; AS di Bogor, Jabar, pada 24 Desember 2021; JU di Deli Serdang, Sumut, pada 12 Jannuari 2022; dan AGM di Tamiang, Aceh, pada 30 Januari 2022.



Polisi menyita 82 kg ganja kering dalam kemasan, dan 20 ribu pohon ganja sebagai barang bukti. "Barang bukti ini merupakan yang terbesar dalam kurung waktu 10 tahun terakhir di Polda DIY," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar, Selasa (8/2/2022).

Asep Suhendar mengatakan, terungakapnya kasus ini berawal dari penangkapan RD, DD dan BM bersama barang bukti 5,6 kg ganja, dan empat puntung ganja 1,79 gram di Condongcatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan, awalnya RD membeli ganja 10 kg secara langsung dari JU di Deli Serdang, Sumut. Seharga Rp13,5 juta. Kemudian dijual ke MA di Bandung, Jawa Barat 2,4 kg seharga Rp6 juta, dan AS di Bogor 1 kg seharga Rp6 juta. Sisanya dibawa ke Yogyakarta.



"Petugas selanjutnya menangkap tersangka MA di Bandung, pada 23 Desember 2021, dan AS di Bogor, pada 24 Desember, serta JU di Deli Serdang, Sumut, pada 12 Januari 2022 bersama barang bukti 1,5 kg ganja," jelasnya.

Hasil pemeriksaan JU membeli ganja 10 kg dalam bentuk kemasan seharga Rp11 juta atau per kg Rp1,1 juta dari AGM. Dari informasi itu petugas kembali menangkap AGM di Tamiang, Aceh dengan barang bukti 82 kg seharga Rp41 juta atau per kg Rp500 ribu, pada tanggal 30 Januari 2022.



"Dari keterangan AGM, ditemukan ladang ganja di Gayo Lues, Aceh, seluas dua hektare dengan 20 ribu tanaman ganja setinggi 1,5-2 meter dengan berat dua ton (1 kg berisi 10 pohon ganja)," jelasnya.

Para tersangka pengedar ganja ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5258 seconds (0.1#10.140)