Bongkar Jaringan Jawa-Sumatera, Polda DIY Sita 2 Ton Ganja

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:11 WIB
loading...
Bongkar Jaringan Jawa-Sumatera,...
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Ganja kering seberat 82 kg, dan 20 ribu batang ganja berhasil disita Polda DIY, dari jaringan pengedar ganja Jawa-Sumatera. Sebanyak tujuh tersangka anggota jaringan pengedar ganja ini, juga berhasil diringkus dari berbagai lokasi.

Baca juga: Simpan 17 Paket Ganja di Lemari Pakaian, Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap

Tujuh tersangka pengedar ganja itu antara lain berinisial RD (24) warga Medan, Sumatera Utara (Sumut); DD (18) warga Depok, Sleman; BM (19) warga Deli Serdang, Sumut; MA (51) warga Ciwidey, Bandung, Jawa Barat; AS (38) warga Bogor, Jabar; JU (34) warga Deli Serdang, Sumut; dan AGM warga Gayo Lues, Aceh.



Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. RD, DD dan BM di Condongatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021; MA di Bandung, Jabar, pada 23 Desember 2021; AS di Bogor, Jabar, pada 24 Desember 2021; JU di Deli Serdang, Sumut, pada 12 Jannuari 2022; dan AGM di Tamiang, Aceh, pada 30 Januari 2022.

Baca juga: Kisah Moksa Prabu Brawijaya V, Ajak Istri Tercinta Masuk Kobaran Api di Pesisir Selatan Jogjakarta

Polisi menyita 82 kg ganja kering dalam kemasan, dan 20 ribu pohon ganja sebagai barang bukti. "Barang bukti ini merupakan yang terbesar dalam kurung waktu 10 tahun terakhir di Polda DIY," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar, Selasa (8/2/2022).

Asep Suhendar mengatakan, terungakapnya kasus ini berawal dari penangkapan RD, DD dan BM bersama barang bukti 5,6 kg ganja, dan empat puntung ganja 1,79 gram di Condongcatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan, awalnya RD membeli ganja 10 kg secara langsung dari JU di Deli Serdang, Sumut. Seharga Rp13,5 juta. Kemudian dijual ke MA di Bandung, Jawa Barat 2,4 kg seharga Rp6 juta, dan AS di Bogor 1 kg seharga Rp6 juta. Sisanya dibawa ke Yogyakarta.

Baca juga: Cantik, Begini Penampakan Polwan Manado yang Kini Jadi Buron

"Petugas selanjutnya menangkap tersangka MA di Bandung, pada 23 Desember 2021, dan AS di Bogor, pada 24 Desember, serta JU di Deli Serdang, Sumut, pada 12 Januari 2022 bersama barang bukti 1,5 kg ganja," jelasnya.

Hasil pemeriksaan JU membeli ganja 10 kg dalam bentuk kemasan seharga Rp11 juta atau per kg Rp1,1 juta dari AGM. Dari informasi itu petugas kembali menangkap AGM di Tamiang, Aceh dengan barang bukti 82 kg seharga Rp41 juta atau per kg Rp500 ribu, pada tanggal 30 Januari 2022.

Baca juga: Ketagihan Seks, ASN di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gerayangi 7 Santriwati

"Dari keterangan AGM, ditemukan ladang ganja di Gayo Lues, Aceh, seluas dua hektare dengan 20 ribu tanaman ganja setinggi 1,5-2 meter dengan berat dua ton (1 kg berisi 10 pohon ganja)," jelasnya.

Para tersangka pengedar ganja ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Onad Ungkap Fakta di...
Onad Ungkap Fakta di Balik Kasus Ganja yang Menjeratnya
Rekomendasi
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved