Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang
Selasa, 08 Februari 2022 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.
Baca juga: 5 Hari Banjir Bandang Terjang Bengkulu, 1.407 Rumah Terendam
Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” ujar Sunarto Senin malam.
Sementara itu, perasaan haru dirasakan ratusan petani yang tergabung dalam Kopsa-M yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru selalu dihadapkan beragam persoalan.
Mulai dari tidak ketidakterbukaan pengelolaan dengan nihil laporan pertanggungjawaban keuangan selama tiga tahun terakhir hingga sikap premanisme Anthony yang menjadi otak penyerangan perumahan dan barak karyawan perusahaan perkebunan sawit setempat dengan mengerahkan puluhan preman. Mereka juga melakukan aksi damai di depan pengadilan agar proses mantan ketua mereka diadili.
Baca juga: 5 Hari Banjir Bandang Terjang Bengkulu, 1.407 Rumah Terendam
Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” ujar Sunarto Senin malam.
Sementara itu, perasaan haru dirasakan ratusan petani yang tergabung dalam Kopsa-M yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru selalu dihadapkan beragam persoalan.
Mulai dari tidak ketidakterbukaan pengelolaan dengan nihil laporan pertanggungjawaban keuangan selama tiga tahun terakhir hingga sikap premanisme Anthony yang menjadi otak penyerangan perumahan dan barak karyawan perusahaan perkebunan sawit setempat dengan mengerahkan puluhan preman. Mereka juga melakukan aksi damai di depan pengadilan agar proses mantan ketua mereka diadili.
Lihat Juga :