Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Akan Periksa Bupati Langkat Nonaktif

Senin, 07 Februari 2022 - 23:57 WIB
loading...
Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Akan Periksa Bupati Langkat Nonaktif
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Polisi berencana memeriksa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin . Pemeriksaan itu terkait dugaan kekerasan yang dilakukan di kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.

“Seperti kata Bapak Kapoldasu dalam rilis beberapa hari yang lalu, siapapun yang terlibat (termasuk Bupati Langkat non aktif) akan diperiksa,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/2/2022).



Namun, terkait kapan waktu pemeriksaan terhadap bupati Langkat nonaktif itu, Hadi belum bisa memastikan. Itu karena pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini menahan Terbit Rencana. “Ya kita pasti koordinasi dengan KPK,” sebutnya.



Sejauh ini, kata Hadi, mereka telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus itu. Sejumlah keterangan pun didapat, termasuk informasi terkait kuburan korban kekerasan di dalam kerangkeng itu.



"Ada lebih dari satu kuburan. Tapi bukan di areal kerangkeng maupun di rumah bupati. Tapi masih di Kabupaten Langkat," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan terus melakukan investigasi memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.


Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif terungkap, jajaran Dit Reskrimum dan Dit Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman. Temuan yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pun mensupervisi langsung penangangan kasus itu. Agus bahkan telah meminta agar kasus itu segera ditingkatkan ke penyidikan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4873 seconds (0.1#10.140)