Dor! Kaki Ditembus Timah Panas, Pengedar Sabu di Jambi Menyerah
Senin, 07 Februari 2022 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pelaku atas nama Harbiatman dicokok di kawasan Telanaipura. "Keduanya merupakan pemesan dari sabu-sabu yang akan dijual pelaku Rahman," katanya.
Untuk mengelabui petugas, ungkap Dewa, pelaku mengemas sabu-sabu dalam pelastik kemasan bubur cepat saji. Kemudian, meletakkan barang di atas pasir, sembari menunggu pemesan barang tiba.
"Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini, yakni sabu-sabu seberat 196,12 gram," tukasnya.
Saat ini, petugas masih melakukan perkembangan. "Memang kita duga jaringan ini adalah jaringan dalam Kota Jambi," pungkas Dewa.
Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Untuk mengelabui petugas, ungkap Dewa, pelaku mengemas sabu-sabu dalam pelastik kemasan bubur cepat saji. Kemudian, meletakkan barang di atas pasir, sembari menunggu pemesan barang tiba.
"Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini, yakni sabu-sabu seberat 196,12 gram," tukasnya.
Saat ini, petugas masih melakukan perkembangan. "Memang kita duga jaringan ini adalah jaringan dalam Kota Jambi," pungkas Dewa.
Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :