Bupati Pasangkayu Gelar Telekonference bersama Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat
Jum'at, 12 Juni 2020 - 17:41 WIB
loading...
Bupati Agus Ambo Djiwa Vidio Confrence (Vidcon) bersama Ketua Obudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, bertempat di ruang Vidcon Kantor Bupati, Kamis, (11/06/2020).
A
A
A
PASANGKAYU - Untuk memaksimalkan pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa menggelar teleconference bersama Ketua Obudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, bertempat di ruang Vidcon Kantor Bupati, Kamis, (11/06/2020).
Turut hadir mendampingi bupati, Asisten Bidang Pemerintahan H. Abd. Wahid, Kepala BPMD Kabupaten Pasangkayu, M. Ikbal, Camat Dapurang dan Kepala Desa Bulobonggu.
Bupati Agus mengatakan, tujuan vidcon yang dilaksanakan Ombudsman Perwakilan Sulbar pada 11 Juni, untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi disemua subsektor Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu.
"Vidcon bersama Ombudsman Sulbar untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan publik yang baik disemua sektor pemerintahan, agar tidak terjadi maladministrasi yang berimplikasi ke persoalan hukum,"kata Agus kepada Sindonews, Jum'at, (12/6/2020).
Selain itu, ia juga menjelaskan, adanya laporan masyarakat ke Ombudsman Sulbar mengenai pemberhentian perangkat desa yang menurut laporan tidak mengikuti prosedur. Olehnya sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dikepemerintahan, maka lembaga Ombudsman dianggap perlu untuk melakukan koordinasi tindak lanjut dengan pemerintah daerah dan pihak- pihak terkait.
Turut hadir mendampingi bupati, Asisten Bidang Pemerintahan H. Abd. Wahid, Kepala BPMD Kabupaten Pasangkayu, M. Ikbal, Camat Dapurang dan Kepala Desa Bulobonggu.
Bupati Agus mengatakan, tujuan vidcon yang dilaksanakan Ombudsman Perwakilan Sulbar pada 11 Juni, untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi disemua subsektor Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu.
"Vidcon bersama Ombudsman Sulbar untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan publik yang baik disemua sektor pemerintahan, agar tidak terjadi maladministrasi yang berimplikasi ke persoalan hukum,"kata Agus kepada Sindonews, Jum'at, (12/6/2020).
Selain itu, ia juga menjelaskan, adanya laporan masyarakat ke Ombudsman Sulbar mengenai pemberhentian perangkat desa yang menurut laporan tidak mengikuti prosedur. Olehnya sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dikepemerintahan, maka lembaga Ombudsman dianggap perlu untuk melakukan koordinasi tindak lanjut dengan pemerintah daerah dan pihak- pihak terkait.
Lihat Juga :