Korupsi Dana Bagi Hasil PBB, 2 Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara
Sabtu, 05 Februari 2022 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Hendri Sitorus menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau 9 Kali Luncurkan Awan Panas, Sinar Pijar Terlihat di Malam Hari
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Wildan Aswan Tanjung didakwa melakukan korupsi hingga Rp1,9 miliar dalam dana bagi hasil PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2014.
Sedangkan Bupati Khairuddin Sitorus didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil PBB hingga Rp2,1 miliar dalam periode 2013-2015. "Keduanya tidak dibebankan membayarkan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari korupsi tersebut," ucap JPU Hendrik.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau 9 Kali Luncurkan Awan Panas, Sinar Pijar Terlihat di Malam Hari
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Wildan Aswan Tanjung didakwa melakukan korupsi hingga Rp1,9 miliar dalam dana bagi hasil PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2014.
Sedangkan Bupati Khairuddin Sitorus didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil PBB hingga Rp2,1 miliar dalam periode 2013-2015. "Keduanya tidak dibebankan membayarkan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari korupsi tersebut," ucap JPU Hendrik.
(msd)
Lihat Juga :