Korupsi Dana Bagi Hasil PBB, 2 Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara

Sabtu, 05 Februari 2022 - 05:30 WIB
loading...
Korupsi Dana Bagi Hasil...
Dua mantan bupati di Sumut divonis 16 bulan penjara karena korupsi dana bagi hasil PBB.Foto/ist
A A A
MEDAN - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 16 bulan kepada dua mantan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara. Keduanya yakni mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung.

Mereka dihukum dalam perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) antara tahun 2013 hingga 2015 di daerahnya masing-masing. Putusan terhadap kedua mantan bupati itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/1/2022).

Baca juga: Merasa Terhina, Mantan Kadis Tertunduk Dilantik ke Eselon Tiga oleh Bupati Simalungun

Dalam amar putusannya, hakim menilai Khiruddin Syah Sitorus dan Wildan Aswan Tanjung terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sala dan berlanjut,"ucap hakim Saut. Selain pidana penjara, kedua mantan bupati itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Hendri Sitorus menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau 9 Kali Luncurkan Awan Panas, Sinar Pijar Terlihat di Malam Hari

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Wildan Aswan Tanjung didakwa melakukan korupsi hingga Rp1,9 miliar dalam dana bagi hasil PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2014.

Sedangkan Bupati Khairuddin Sitorus didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil PBB hingga Rp2,1 miliar dalam periode 2013-2015. "Keduanya tidak dibebankan membayarkan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari korupsi tersebut," ucap JPU Hendrik.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved