13 Pengeroyok Sekuriti di Gowa Diciduk, 3 Pelaku Masih Bocah
loading...
A
A
A
GOWA - Kepolisian Resor (Polres) Gowa menciduk 13 terduga pelaku penyerangan terhadap sekuriti di daerah berjuluk Butta Bersejarah, beberapa waktu lalu. Mereka disinyalir merupakan kawanan geng motor yang mengeroyok dan menganiaya sekuriti.
Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Bobby Rachman, mengungkapkan dari 13 terduga pelaku yang ditangkap, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka. Sisanya tiga terduga pelaku belum ditetapkan tersangka karena masih bocah alias anak di bawah umur.
"Ada 13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka," kata Boby, Jumat (4/2/2022).
Adapun ke-10 terduga pelaku pun rata-rata masih remaja. Masing-masing berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).
Boby menjelaskan kasus penyerangan terhadap sekuriti itu terbongkar, setelah pihak penyidik mendalami bukti CCTV yang berada di lokasi kejadian.
''Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus,'' ujar Boby.
Sekadar diketahui, belasan terduga pelaku itu melakukan penyerangan terhadap sekuriti di Jalan Baso Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa (2/2/2022) lalu.
"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,'' tuturnya
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, 13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur.
"Motifnya balas dendam antara Geng Swadaya dengan Geng Pelor . Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (Geng Pelor). Karena ada keributan, lalu sekuriti mengecek keluar, lalu para pelaku balik melakukan penyerangan . Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor,'' sambung Boby.
Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Baso Daeng Bunga, lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu. Pertikaian itu memuncak dan berujung saling serang.
"Karena kedatangan sekuriti dikira kelompok geng Pelor, lalu kelompok geng Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos sekuriti. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri," ungkap Boby.
Terhadap peristiwa tersebut para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (Ansar)
Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Bobby Rachman, mengungkapkan dari 13 terduga pelaku yang ditangkap, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka. Sisanya tiga terduga pelaku belum ditetapkan tersangka karena masih bocah alias anak di bawah umur.
"Ada 13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka," kata Boby, Jumat (4/2/2022).
Adapun ke-10 terduga pelaku pun rata-rata masih remaja. Masing-masing berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).
Boby menjelaskan kasus penyerangan terhadap sekuriti itu terbongkar, setelah pihak penyidik mendalami bukti CCTV yang berada di lokasi kejadian.
''Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus,'' ujar Boby.
Sekadar diketahui, belasan terduga pelaku itu melakukan penyerangan terhadap sekuriti di Jalan Baso Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa (2/2/2022) lalu.
"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,'' tuturnya
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, 13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur.
"Motifnya balas dendam antara Geng Swadaya dengan Geng Pelor . Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (Geng Pelor). Karena ada keributan, lalu sekuriti mengecek keluar, lalu para pelaku balik melakukan penyerangan . Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor,'' sambung Boby.
Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Baso Daeng Bunga, lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu. Pertikaian itu memuncak dan berujung saling serang.
"Karena kedatangan sekuriti dikira kelompok geng Pelor, lalu kelompok geng Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos sekuriti. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri," ungkap Boby.
Terhadap peristiwa tersebut para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (Ansar)
(tri)