Status PPKM di Sejumlah Daerah Berpotensi Naik Level
Jum'at, 04 Februari 2022 - 11:29 WIB
loading...
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah berpotensi naik level. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di sejumlah daerah berpotensi naik level. Hal itu dipicu kasus harian Covid-19 yang menembus 27 ribu sehari.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dan Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto untuk segera mengevaluasi level PPKM.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kemungkinan sejumlah daerah akan berpotensi mengalami kenaikan level PPKM mengingat kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Baca Juga: Jokowi Minta PPKM Dievaluasi, Begini Respons Menko Luhut Lewat Jubirnya
Pemerintah memutuskan menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan.
"Maka dari itu dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut," kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).
Meski demikian, kata Wiku, selama masa transisi akan tetap digunakan asesmen yang telah diumumkan dalam Inmendagri No 6 dan 7 tahun 2022.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dan Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto untuk segera mengevaluasi level PPKM.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kemungkinan sejumlah daerah akan berpotensi mengalami kenaikan level PPKM mengingat kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Baca Juga: Jokowi Minta PPKM Dievaluasi, Begini Respons Menko Luhut Lewat Jubirnya
Pemerintah memutuskan menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan.
"Maka dari itu dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut," kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).
Meski demikian, kata Wiku, selama masa transisi akan tetap digunakan asesmen yang telah diumumkan dalam Inmendagri No 6 dan 7 tahun 2022.
Lihat Juga :