Status PPKM di Sejumlah Daerah Berpotensi Naik Level
loading...
A
A
A
JAKARTA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di sejumlah daerah berpotensi naik level. Hal itu dipicu kasus harian Covid-19 yang menembus 27 ribu sehari.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dan Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto untuk segera mengevaluasi level PPKM.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kemungkinan sejumlah daerah akan berpotensi mengalami kenaikan level PPKM mengingat kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Pemerintah memutuskan menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan.
"Maka dari itu dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut," kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).
Meski demikian, kata Wiku, selama masa transisi akan tetap digunakan asesmen yang telah diumumkan dalam Inmendagri No 6 dan 7 tahun 2022.
Melalui hasil asesmen yang ada saat ini, diingatkan kembali kepada pemerintah daerah, khususnya di kabupaten/kota yang ada di level 2 dan 3 untuk menegakan protokol kesehatan, pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi, terus mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya, serta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan.
"Ini dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya, yaitu pada 2 minggu lagi. Mohon bisa mengoordinasikan kendala penanganan, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi di daerah tersebut," katanya.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dan Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto untuk segera mengevaluasi level PPKM.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kemungkinan sejumlah daerah akan berpotensi mengalami kenaikan level PPKM mengingat kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Pemerintah memutuskan menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan.
"Maka dari itu dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut," kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).
Meski demikian, kata Wiku, selama masa transisi akan tetap digunakan asesmen yang telah diumumkan dalam Inmendagri No 6 dan 7 tahun 2022.
Melalui hasil asesmen yang ada saat ini, diingatkan kembali kepada pemerintah daerah, khususnya di kabupaten/kota yang ada di level 2 dan 3 untuk menegakan protokol kesehatan, pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi, terus mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya, serta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan.
"Ini dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya, yaitu pada 2 minggu lagi. Mohon bisa mengoordinasikan kendala penanganan, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi di daerah tersebut," katanya.
(agn)