Disdik Pastikan Aktivitas Belajar Mengajar di SD-SMP Pajjaiang Tak Terganggu
Kamis, 03 Februari 2022 - 19:08 WIB
loading...
Pemkot Makassar kehilangan aset lahan di dua sekolah usai kalah gugatan di MA. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memastikan aktivitas belajar mengajar di SD dan SMP Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar tidak terganggu.
Jaminan tersebut setelah lahan di mana sekolah itu berdiri, lepas dari tangan Pemkot Makassar. Lahan itu digugat oleh keluarga atas nama Hj Siti dan Hj Masita di Mahkamah Agung (MA) , dan menang.
Baca juga:Pemkot Makassar Kalah Gugatan, Dua Aset Lahan Sekolah Hilang
"Dengan adanya ini, saya pastikan sekolah di sana yang ada siswanya proses belajar-mengajar tetap berjalan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin.
Upaya hukum kata dia masih ditempuh agar aset tersebut tak lepas, apalagi sekolah ini disebut sudah berdiri cukup lama.
"Selalu saya sampaikan, kenapa baru sekarang. Ini sudah hampir 50 tahun sekolah ini. Adanya sekolah Inpres ini kan tahun 70-an sejak orde baru," tuturnya.
Sekolah tak boleh lepas, apalagi hal ini menyangkut khalayak banyak di mana yang dirugikan adalah murid dan guru.
Baca juga:67 Pengajuan Sertifikasi Lahan Dinas Pertanahan Makassar Gagal
"Insyaallah, tidak mungkin kita juga biarkan begitu, karena ini jadi tanggung jawab kita semua," tutur dia.
Sementara itu, anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengkritik keras lemahnya posisi Pemkot dalam kepemilikan aset tersebut.
Menurutnya, pemerintah tak serius lantaran banyak kesempatan, namun selama puluhan tahun aset itu dibiarkan tanpa dokumen yang lengkap.
"Makanya saya bilang ke mana saja Pertanahan dan aset selama ini," ujarnya.
Baca juga:Stok Minyak Goreng di Kota Makassar Makin Meresahkan
Pemerintah dinilai mengerti hukum namun tak kunjungan mengambil tindakan. Sementara penggugat juga tak bisa disalahkan lantaran memiliki legalitas hukum yang lengkap.
"Mereka yang lebih dahulu keluarkan (sertifikat) dan tidak bisa dipungkiri itu legal, dan nyatanya kita kalah," pungkas legislator Demokrat ini.
Jaminan tersebut setelah lahan di mana sekolah itu berdiri, lepas dari tangan Pemkot Makassar. Lahan itu digugat oleh keluarga atas nama Hj Siti dan Hj Masita di Mahkamah Agung (MA) , dan menang.
Baca juga:Pemkot Makassar Kalah Gugatan, Dua Aset Lahan Sekolah Hilang
"Dengan adanya ini, saya pastikan sekolah di sana yang ada siswanya proses belajar-mengajar tetap berjalan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin.
Upaya hukum kata dia masih ditempuh agar aset tersebut tak lepas, apalagi sekolah ini disebut sudah berdiri cukup lama.
"Selalu saya sampaikan, kenapa baru sekarang. Ini sudah hampir 50 tahun sekolah ini. Adanya sekolah Inpres ini kan tahun 70-an sejak orde baru," tuturnya.
Sekolah tak boleh lepas, apalagi hal ini menyangkut khalayak banyak di mana yang dirugikan adalah murid dan guru.
Baca juga:67 Pengajuan Sertifikasi Lahan Dinas Pertanahan Makassar Gagal
"Insyaallah, tidak mungkin kita juga biarkan begitu, karena ini jadi tanggung jawab kita semua," tutur dia.
Sementara itu, anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengkritik keras lemahnya posisi Pemkot dalam kepemilikan aset tersebut.
Menurutnya, pemerintah tak serius lantaran banyak kesempatan, namun selama puluhan tahun aset itu dibiarkan tanpa dokumen yang lengkap.
"Makanya saya bilang ke mana saja Pertanahan dan aset selama ini," ujarnya.
Baca juga:Stok Minyak Goreng di Kota Makassar Makin Meresahkan
Pemerintah dinilai mengerti hukum namun tak kunjungan mengambil tindakan. Sementara penggugat juga tak bisa disalahkan lantaran memiliki legalitas hukum yang lengkap.
"Mereka yang lebih dahulu keluarkan (sertifikat) dan tidak bisa dipungkiri itu legal, dan nyatanya kita kalah," pungkas legislator Demokrat ini.
(luq)
Lihat Juga :