Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
Kamis, 03 Februari 2022 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menyebutkan, Alex Noerdin didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
Sementara untuk dakwaan subsider, Alex Noerdin didakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut. Darmoko, salah satu anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menyebutkan, Alex Noerdin didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
Sementara untuk dakwaan subsider, Alex Noerdin didakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut. Darmoko, salah satu anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara.
Lihat Juga :