Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
Kamis, 03 Februari 2022 - 15:39 WIB
loading...
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Sidang perdana dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dijalani mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual
Dalam perkara PDPDE terdapat empat tersangka, yakni Alex Noerdin; Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang; Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009, A. Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdapat dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Wanita Seksi, Istri Buldoser Rumah Mewah hingga Hancur
Baca juga: Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual
Dalam perkara PDPDE terdapat empat tersangka, yakni Alex Noerdin; Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang; Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009, A. Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdapat dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Wanita Seksi, Istri Buldoser Rumah Mewah hingga Hancur
Lihat Juga :