Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sidang perdana dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dijalani mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual
Dalam perkara PDPDE terdapat empat tersangka, yakni Alex Noerdin; Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang; Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009, A. Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdapat dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menyebutkan, Alex Noerdin didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual
Dalam perkara PDPDE terdapat empat tersangka, yakni Alex Noerdin; Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang; Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009, A. Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdapat dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menyebutkan, Alex Noerdin didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.