Ada Pungli dan Kekerasan di Lapas, Lapor ke Ombudsman via Call Center 137

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:52 WIB
loading...
Ada Pungli dan Kekerasan di Lapas, Lapor ke Ombudsman via Call Center 137
Monitoring atas saran Ombudsman di Lapas Bekasi. Foto/Dokumentasi Ombudsman
A A A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia meminta masyarakat segera melaporkan bila menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli), kekerasan, dan maladministrasi lainnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

“Kami meminta masyarakat serta pemerhati pelayanan publik untuk melaporkan dugaan ,aladministrasi di dalam Lapas dan Rutan kepada Ombudsman RI melalui Call Center 137," kata Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Ombudsman RI Nyoto Budiyanto. (BACA JUGA: Pasutri Bandar Sabu Kota Tasikmalaya Dapat Kiriman dari Lapas Banceuy )

Laporan masyarakat, ujar dia, agar pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dapat mendorong kualitas, integritas pelayanan di Lapas dan Rutan. Hal itu menyusul masih dilakukannya proses monitoring saran terhadap dua lapas, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi dan Lapas Kelas IIA Cikarang.

Saran yang diberikan Ombudsman setelah dilakukannya Rapid Assessment Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Di mana menunjukan adanya indikasi praktik pungli dan kekerasan. (BACA JUGA: Sebut Bandar Narkoba Tasikmalaya Bohong, Kalapas Banceuy Tantang Tunjuk Pemasok Sabu )

Dalam rangka perbaikan pelayanan publik di Lapas Bekasi dan Lapas Cikarang, pada bulan September 2019 telah diserahkan hasil kajian beserta saran perbaikan yang wajib dilakukan oleh kepala Lapas, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Lebih lanjut Nyoto mengemukakan, hingga kini sistem pengawasan lapas dinilai masih lemah. Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas memiliki peranan penting dalam pencegahan maladministrasi pelayanan publik di Lapas, karena pengawasan harian terletak dalam jabatan Kalapas.

“Sistem Pengawasan yang berada di Lapas akan berjalan atau tidak, efektif atau tidak semuanya tergantung dari keberadaan atau peran Kalapas,” ujar Nyoto. (BACA JUGA: 11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 115 di Antaranya Langsung Bebas )

Berdasarkan hasil rapid assessment terhadap pelayanan publik di Lapas Bekasi dan Lapas Cikarang, perbaikan pelayanan publik di Lapas memerlukan pengawasan secara berjenjang.

Pengawasan berjenjang bisa dilakukan baik pada tingkat Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat maupun pada tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)