Ada Pungli dan Kekerasan di Lapas, Lapor ke Ombudsman via Call Center 137
Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:52 WIB
loading...
Monitoring atas saran Ombudsman di Lapas Bekasi. Foto/Dokumentasi Ombudsman
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia meminta masyarakat segera melaporkan bila menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli), kekerasan, dan maladministrasi lainnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
“Kami meminta masyarakat serta pemerhati pelayanan publik untuk melaporkan dugaan ,aladministrasi di dalam Lapas dan Rutan kepada Ombudsman RI melalui Call Center 137," kata Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Ombudsman RI Nyoto Budiyanto. (BACA JUGA: Pasutri Bandar Sabu Kota Tasikmalaya Dapat Kiriman dari Lapas Banceuy )
Laporan masyarakat, ujar dia, agar pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dapat mendorong kualitas, integritas pelayanan di Lapas dan Rutan. Hal itu menyusul masih dilakukannya proses monitoring saran terhadap dua lapas, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi dan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Saran yang diberikan Ombudsman setelah dilakukannya Rapid Assessment Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Di mana menunjukan adanya indikasi praktik pungli dan kekerasan. (BACA JUGA: Sebut Bandar Narkoba Tasikmalaya Bohong, Kalapas Banceuy Tantang Tunjuk Pemasok Sabu )
Dalam rangka perbaikan pelayanan publik di Lapas Bekasi dan Lapas Cikarang, pada bulan September 2019 telah diserahkan hasil kajian beserta saran perbaikan yang wajib dilakukan oleh kepala Lapas, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
“Kami meminta masyarakat serta pemerhati pelayanan publik untuk melaporkan dugaan ,aladministrasi di dalam Lapas dan Rutan kepada Ombudsman RI melalui Call Center 137," kata Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Ombudsman RI Nyoto Budiyanto. (BACA JUGA: Pasutri Bandar Sabu Kota Tasikmalaya Dapat Kiriman dari Lapas Banceuy )
Laporan masyarakat, ujar dia, agar pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dapat mendorong kualitas, integritas pelayanan di Lapas dan Rutan. Hal itu menyusul masih dilakukannya proses monitoring saran terhadap dua lapas, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi dan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Saran yang diberikan Ombudsman setelah dilakukannya Rapid Assessment Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Di mana menunjukan adanya indikasi praktik pungli dan kekerasan. (BACA JUGA: Sebut Bandar Narkoba Tasikmalaya Bohong, Kalapas Banceuy Tantang Tunjuk Pemasok Sabu )
Dalam rangka perbaikan pelayanan publik di Lapas Bekasi dan Lapas Cikarang, pada bulan September 2019 telah diserahkan hasil kajian beserta saran perbaikan yang wajib dilakukan oleh kepala Lapas, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Lihat Juga :