LPSK Minta Publik Jangan Lupakan Perkara Pokok Bupati Langkat
Rabu, 02 Februari 2022 - 06:14 WIB
loading...
A
A
A
"Keenam penghuni dipekerjakan tanpa dibayar, dan yang terakhir adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka (sekira tahun 2019)," bebernya.
"Setuju Bupati nonaktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," tambahnya. Baca: 5 Rekomendasi LPSK Soal Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat.
Manager menyebutkan, meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangkeng sangat massif, tapi publik jangan terlena. Publik tetap harus fokus, jangan lupakan perkara pokoknya, korupsi. "Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal," katanya. Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara.
"LPSK mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan. Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan," pungkasnya.
"Setuju Bupati nonaktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," tambahnya. Baca: 5 Rekomendasi LPSK Soal Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat.
Manager menyebutkan, meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangkeng sangat massif, tapi publik jangan terlena. Publik tetap harus fokus, jangan lupakan perkara pokoknya, korupsi. "Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal," katanya. Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara.
"LPSK mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan. Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :