Oknum PNS Lapas Martapura Terancam Dipecat karena Tepergok Simpan Sabu
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - IS (52), oknum PNS Lapas Kelas IIB Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel yang digerebek polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu terancam dipecat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada IS apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti kepemilikan narkotika.
"Kita akan berikan sanksi tegas berupa pemecatan jika memang terbukti bersalah, termasuk juga dipecat sebagai PNS. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa di kepolisian."
"Kita akan melihat fakta-faktanya di persidangan nanti, jadi menunggu keputusan inkrah dari hakim dahulu, barulah kita menentukan sikap," ujar Fahriyuddin saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Terkait kasus tersebut, Fahriyuddin menegaskan, bahwa pihak Lapas Martapura menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Jika memang benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya, soal hukuman juga ada dari pusat," jelasnya.
Menurutnya, sebagai pegawai Lapas Rutan apalagi statusnya sebagai PNS tentunya sudah ada aturan, mulai dari pelanggaran yang ringan sampai yang berat.
"Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran yang biasa atau ringan, kita sudah ada standar sanksi yang akan dijatuhkan. Apalagi kalau melakukan pidana," terangnya.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur meringkus IS (52), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, bahwa IS ditangkap ditangkap bersama rekannya MO (47), dari dalam sebuah rumah yang berada di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu malam (30/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digerebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi, Selasa (1/2/2022).
Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram," jelasnya.
Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan masih dalam proses pengejaran anggota.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada IS apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti kepemilikan narkotika.
"Kita akan berikan sanksi tegas berupa pemecatan jika memang terbukti bersalah, termasuk juga dipecat sebagai PNS. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa di kepolisian."
"Kita akan melihat fakta-faktanya di persidangan nanti, jadi menunggu keputusan inkrah dari hakim dahulu, barulah kita menentukan sikap," ujar Fahriyuddin saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Terkait kasus tersebut, Fahriyuddin menegaskan, bahwa pihak Lapas Martapura menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Jika memang benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya, soal hukuman juga ada dari pusat," jelasnya.
Menurutnya, sebagai pegawai Lapas Rutan apalagi statusnya sebagai PNS tentunya sudah ada aturan, mulai dari pelanggaran yang ringan sampai yang berat.
"Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran yang biasa atau ringan, kita sudah ada standar sanksi yang akan dijatuhkan. Apalagi kalau melakukan pidana," terangnya.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur meringkus IS (52), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, bahwa IS ditangkap ditangkap bersama rekannya MO (47), dari dalam sebuah rumah yang berada di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu malam (30/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digerebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi, Selasa (1/2/2022).
Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram," jelasnya.
Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan masih dalam proses pengejaran anggota.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(shf)