Sidang Pertama, Pengacara Terdakwa Sebut Pembangunan RS Batua Tidak Mangkrak
loading...
A
A
A
Terakhir, Anjas Prasetya Runtulalo selaku pengawas lapangan pembangunan gedung RS Batua Makassar tahap I tahun anggaran 2018. Proses eksepsi diajukan lisan kepada majelis hakim usai pembacaan singkat poin penting dakwaan 13 terdakwa dalam perkara yang sama.
Adapun terdakwa lainnya yakni Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kemudian, Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty, ketiganya selaku kelompok kerja (Pokja) III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar. Firman Marwan, selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Ruspyanto Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I TA 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk dalam hasil penyelidikan kepolisian bahwa proyek pembangunan rumah sakit tak sesuai dengan spesifikasi. Terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dicantumkan dalam Hasil Pemeriksaan Investigatif kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp22.670.516.871. JPU menggunakan dua dakwaan untuk 13 terdakwa. Yakni, dakwaan primair dan siubsidairnya.
Dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun terdakwa lainnya yakni Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kemudian, Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty, ketiganya selaku kelompok kerja (Pokja) III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar. Firman Marwan, selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Ruspyanto Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I TA 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk dalam hasil penyelidikan kepolisian bahwa proyek pembangunan rumah sakit tak sesuai dengan spesifikasi. Terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dicantumkan dalam Hasil Pemeriksaan Investigatif kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp22.670.516.871. JPU menggunakan dua dakwaan untuk 13 terdakwa. Yakni, dakwaan primair dan siubsidairnya.
Dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.