Sidang Pertama, Pengacara Terdakwa Sebut Pembangunan RS Batua Tidak Mangkrak

Selasa, 01 Februari 2022 - 09:27 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim kemudian menerima pengajuan eksepsi tiga terdakwa dalam perkara ini. "Baik karena terdakwa ada yang mengajukan eksepsinya nanti setelahnya kita kan masuk dalam pokok perkara," kata anggota majelis hakim Farid Hidayat.

Majelis hakim juga sempat meminta pendapat kepada JPU dan penasihat hukum masing-masing terdakwa. Kesepakatannya, sidang pembacaan eksepsi akan digelar pekan depan. Tepatnya, Senin, 7 Februari. "Setelahnya baru kita akan periksa saksi-saksi dalam materi pokok perkara," tegas Farid.

Selain itu, Farid memberikan waktu kurang dari sepekan agar masing-masing penasihat hukum terdakwa, menyiapkan materi dalam nota pembelaan nantinya. "Supaya nanti kalau saat sidang jadi langsung dibacakan. Dan bisa mengefektifkan waktu karena sidangnya akan panjang nantinya," imbuhnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0741 seconds (0.1#10.140)