Pemkot Makassar Tujuh Tahun Zona Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik
Jum'at, 28 Januari 2022 - 07:35 WIB
loading...
Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 kepada Pemkot Makassar, di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (27/1/2022). Foto/Andi Nur Isman
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar kembali meraih status zona kuning kepatuhan standar pelayanan publik 2021 dari Ombudsman. Konsisten selama tujuh tahun berturut-turut.
Hasil tersebut terungkap saat Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 untuk 24 kabupaten/kota, di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (27/1/2022).
“Makassar satu-satunya kota di Indonesia yang tujuh kali ikut survei tidak pernah zona hijau,” ujar Ketua Ombudsman Sulsel Subhan Djoer, usai menyerahkan hasil kepatuhan.
Subhan mengaku bingung mengapa Pemkot Makassar masih meraih zona kuning. Apalagi Pemkot Makassar sudah seringkali menggaungkan pelayanan kelas dunia. Namun realitasnya banyak hal-hal dasar yang terabaikan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Satuan Tugas Pemburu Aset
“Kalau saya sih sebetulnya kita step by step saja sesuai dengan Undang-Undang 25 tentang Pelayanan Publik. Kalau kelas dunia terlalu jauh itu,” ucapnya.
Hasil tersebut terungkap saat Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 untuk 24 kabupaten/kota, di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (27/1/2022).
“Makassar satu-satunya kota di Indonesia yang tujuh kali ikut survei tidak pernah zona hijau,” ujar Ketua Ombudsman Sulsel Subhan Djoer, usai menyerahkan hasil kepatuhan.
Subhan mengaku bingung mengapa Pemkot Makassar masih meraih zona kuning. Apalagi Pemkot Makassar sudah seringkali menggaungkan pelayanan kelas dunia. Namun realitasnya banyak hal-hal dasar yang terabaikan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Satuan Tugas Pemburu Aset
“Kalau saya sih sebetulnya kita step by step saja sesuai dengan Undang-Undang 25 tentang Pelayanan Publik. Kalau kelas dunia terlalu jauh itu,” ucapnya.
Lihat Juga :