Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman Tanpa Dokumen Resmi

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Imigrasi Makassar Tangkap...
Press conference Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Makassar terkait penangkapan warga negara asing asal Yaman, Kamis (27/1/2022). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Makassar menangkap seorang warga negara asing bernama Mohammed Abdulaziz Khamis. Pria asal Yaman itu ditangkap di salah satu penginapan di Makassar, pada Selasa (25/1).

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur. Kemudian dikembangkan oleh pihaknya.

Baca Juga: Bandara Soekarno Hatta
Setelah di Jakarta kata Agus, Abdulaziz kemudian melanjutkan perjalanannya untuk tinggal sementara di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya Kalimantan, Bali, dan terakhir di Kota Makassar. Belum begitu lama di Makassar, dia kemudian ditangkap.

Baca Juga: Imigrasi Makassar
Petugas juga masih akan memeriksa sejumlah saksi atau pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan dan kegiatan Abdulaziz selama hidup di Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan telah didetensikan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.

Baca juga:Selain Dideportasi, 3 Warga China Pelanggar Izin Tinggal Masuk Daftar Cekal

Dia menjelaskan, Abdulaziz akan ditahan selama pemeriksaan sembari mengumpulkan bukti dan mengembangkan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan. "Kita sudah bersurat ke Kedutaan Yaman terkait dengan status kewarganegaraan dan dokumen," papar Agus.

Lebih lanjut, Agus bilang jika semua bukti terkumpul pihaknya akan mendeportasi Abdulaziz ke negara asalnya. "Kalau pelanggar keimigrasian satu bukti itu sudah bisa dideportasi dan dimasukan daftar pencekalan. Satu bukti itu seperti overstay-melebihi waktu izin menetap dan penyalahgunaan ijin tinggal," tukasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)