Bripda Randy Dipecat! Ini Penampakan Sidang Kode Etik yang Rekomendasikan PDTH
loading...
A
A
A
SURABAYA - Bripka Randy Bagus Sasongko dipecat dari Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga akhirnya bunuh diri.
Oknum anggota Polres Pasuruan itu akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Selanjutnya Bripka Randy akan menjalani perkara pidana umum dan penahanannya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selaku penyidik perkara aborsi berujung bunuh diri Novia Widyasari tersebut. Jisah tragis ini kemudian viral dan menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, sidang kode etik polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dipimpin oleh ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba.
Dalam sidang tersebut 9 saksi dihadirkan, termasuk orang tua korban, yakni ibu mendiang Novia Widyasari.
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," katanya.
Diketahui, kasus menggegerkan ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun di atas pusara makam ayahnya.
Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya. Kini setelah sidang kode etik memutus Bripka Randy diberhentikan dari kepolisian dengan tidak terhormat dan perkara pidana umum kini tengah menanti.
Oknum anggota Polres Pasuruan itu akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Selanjutnya Bripka Randy akan menjalani perkara pidana umum dan penahanannya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selaku penyidik perkara aborsi berujung bunuh diri Novia Widyasari tersebut. Jisah tragis ini kemudian viral dan menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, sidang kode etik polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dipimpin oleh ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba.
Dalam sidang tersebut 9 saksi dihadirkan, termasuk orang tua korban, yakni ibu mendiang Novia Widyasari.
Baca Juga
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," katanya.
Diketahui, kasus menggegerkan ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun di atas pusara makam ayahnya.
Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya. Kini setelah sidang kode etik memutus Bripka Randy diberhentikan dari kepolisian dengan tidak terhormat dan perkara pidana umum kini tengah menanti.
(shf)