Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:20 WIB
loading...
Jalani Sidang Perdana,...
Tubagus Muhammad Joddy akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tubagus Muhammad Joddy akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya itu memakai rompi warna orange.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca juga: Jelang 100 Hari Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Faisal Sering Sedih

Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Di depan majelis hakim, dia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran dia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).



Sementara itu, Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan. Sebab, ia belum mendapatkan nota dakwaan dari JPU. Namun, secepatnya pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut. "Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter. Baca juga: Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Bus di Tol Cipali, 2 Tewas dan 4 Luka Berat

Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam. .
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sederet Kecelakaan Maut...
Sederet Kecelakaan Maut di Tol Jombang yang Penuh Misteri, Ada Vanessa Angel dan Suami Jadi Korban
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Pedangdut Irwan Sumenep di Sampang Madura
Nahas! Artis Dangdut...
Nahas! Artis Dangdut Irwan Sumenep Kecelakaan di Sampang, Mobil Ringsek
Sopir Vanessa Angel,...
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Tubagus Jodi, Sopir...
Tubagus Jodi, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Tubagus Joddy, Sopir...
Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Kembali Minta Maaf saat Sidang
Kronologi Penyebab Gary...
Kronologi Penyebab Gary Iskak Meninggal, Diduga Hilang Kendali hingga Hantam Pohon
Demi Konten Viral, Olla...
Demi Konten Viral, Olla Ramlan Joget Lepas Kemudi di Jalan: Antara Keriangan dan Risiko Celaka
Alarm dari Insiden Salah...
Alarm dari Insiden Salah Injak Pedal: Saat Refleks Tak Lagi Sama, Perpanjangan SIM Jadi Celah Maut?
Rekomendasi
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved