Tender PLTSa Makassar Belum Ada Progres, Anggaran Berpotensi Dialihkan
loading...
A
A
A
Menurutnya, faktor utama progres pembangunan begitu lama lantaran adanya ketidaksiapan dari kota sendiri.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, seluruh pihak semestinya memudahkan progres pembangunan tersebut, sehingga tak ada alasan hal ini terus ditunda Pemkot.
Jika hal ini terus terjadi, ada konsekuensi pusat menghentikan program tersebut. "Dan jelas yang rugi adalah Pemerintah Kota Makassar," tandas dia.
(agn)