Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Kampus Gemparkan Jateng, Ini Penjelasan Polda
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pelecehan seksual di lembaga perguruan tinggi, kembali membuat gempar masyarakat. Kali ini, aksi pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan seorang pimpinan kampus di Jateng. Para korban pelecehan seksual tersebut, adalah penerima program beasiswa Bidikmisi.
Kasus dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Lukman. Meski demikian, dia tak menyebut nama perguruan tinggi maupun jumlah korban.
Menurutnya, jumlah korban pelecehan seksual cukup banyak dan kasus tersebut kini dalam pengkajian Kemendikbud Ristek. Tak menutup kemungkinan, jika perkara itu juga akan berujung pidana yang akan ditangani oleh kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyampaikan, hingga kini polisi belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi. "Sampai saat ini Polda Jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut. Silahkan melapor, jika mengetahui atau bahkan menjadi korban tindak pidana," tegasnya.
Kini telah terbit Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek yang ditetapkan 31 Agustus 2021 itu, menuai berbagai sambutan positif.
Dengan aturan baru itu, diharapkan bisa mencegah dan mengatasi praktik kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek PPKS dinilai secara detail mengatur langkah-langkah di perguruan tinggi, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika.
Kasus dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Lukman. Meski demikian, dia tak menyebut nama perguruan tinggi maupun jumlah korban.
Menurutnya, jumlah korban pelecehan seksual cukup banyak dan kasus tersebut kini dalam pengkajian Kemendikbud Ristek. Tak menutup kemungkinan, jika perkara itu juga akan berujung pidana yang akan ditangani oleh kepolisian.
Baca Juga
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyampaikan, hingga kini polisi belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi. "Sampai saat ini Polda Jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut. Silahkan melapor, jika mengetahui atau bahkan menjadi korban tindak pidana," tegasnya.
Kini telah terbit Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek yang ditetapkan 31 Agustus 2021 itu, menuai berbagai sambutan positif.
Dengan aturan baru itu, diharapkan bisa mencegah dan mengatasi praktik kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek PPKS dinilai secara detail mengatur langkah-langkah di perguruan tinggi, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika.
(eyt)