Tertangkap Asyik Basah Keringat Tanpa Baju dengan Lelaki di Kamar Hotel, Wanita Ini Pingsan Dicambuk
loading...
A
A
A
ACEH BARAT - Wanita berinisial WD, tersungkur di panggung tempat ekskusi hukuman cambuk, saat algojo melepaskan cambukan rotan ke punggungnya. WD harus menjalani hukuman 100 kali cambukan rotan, karena tertangkap basah berzina di dalam kamar hotel dengan lelaki bukan suaminya.
WD jatuh pingsan saat hukuman cambuk baru memasuki hitungan ke 17. Diduga tak sanggup menahan sakit, akhirnya WD tersungkur tak sadarkan diri. Terpidana kasus zina ini langsung dievakuasi ke ambulans, untuk mendapatkan perawatan medis.
Orang tua terpidana yang hadir dalam ekskusi hukuman cambuk tersebut, tak kuasa menahan kesedihan melihat anaknya dicambuk hingga pingsan di muka umum. Setelah beberapa menit dirawat, kondisi terpidana kasus zina ini mulai pulih.
Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD sampai 100 kali cambukan. Ada empat terpidana yang menjalani hukuman cambuk di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, terdiri dari satu wanita dan tiga pria.
Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus mengatakan, terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. "Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali, meski mereka sudah menjalani kurangan lima bulan," tegasnya.
Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan ke keluarga masing-masing. Sebelumnya, empat terpidana ini melakukan prostitusi disebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dalam penggerebekan itu, selain menangkap pasangan mesum, petugas juga menangkap pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.
WD jatuh pingsan saat hukuman cambuk baru memasuki hitungan ke 17. Diduga tak sanggup menahan sakit, akhirnya WD tersungkur tak sadarkan diri. Terpidana kasus zina ini langsung dievakuasi ke ambulans, untuk mendapatkan perawatan medis.
Orang tua terpidana yang hadir dalam ekskusi hukuman cambuk tersebut, tak kuasa menahan kesedihan melihat anaknya dicambuk hingga pingsan di muka umum. Setelah beberapa menit dirawat, kondisi terpidana kasus zina ini mulai pulih.
Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD sampai 100 kali cambukan. Ada empat terpidana yang menjalani hukuman cambuk di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, terdiri dari satu wanita dan tiga pria.
Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus mengatakan, terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. "Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali, meski mereka sudah menjalani kurangan lima bulan," tegasnya.
Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan ke keluarga masing-masing. Sebelumnya, empat terpidana ini melakukan prostitusi disebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dalam penggerebekan itu, selain menangkap pasangan mesum, petugas juga menangkap pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.
(eyt)