Catat! Ini Syarat Utama Jadi Pasar Tangguh Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Contoh lain, masuk area pasar harus melewati cek suhu badan. Pedagang atau pengunjung yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, diminta balik. "Demikian juga jika ada pedagang yang sakit, dilarang berjualan," kata dia.

Sedangkan yang terbaru dengan konsep pasar tangguh ini adalah adanya pengaturan di dalam pasar. Di Pasar Genteng Baru dan Tambahrejo. Dengan dijadikan sebagai pasar tangguh, diberlakukan sirkulasi untuk pengunjung dengan sistem one way. Maksudnya, pintu masuk dan pintu keluar pasar dipisahkan, sehingga ada beberapa pintu pasar yang akan ditutup atau dibuka dengan pemberlakuan jam operasional.

Selain itu, jumlah pengunjung pasar juga akan dibatasi. Jika kondisi di dalam pasar sudah ramai, maka pengunjung lain yang hendak masuk distop dulu. Di sisi lain, stan pedagang juga diminta ada gerai plastik agar pedagang dengan pembeli tidak berinteraksi langsung. Tak hanya itu, pedagang dan karyawannya diimbau mengenakan faceshield sebagai APD.

Dalam proses transaksi jual beli pun diatur. Agar tidak ada kontak langsung alat pembayaran dari pembeli ke pedagang, nantinya disiapkan nampan sebagai perantaranya. “Jadi uangnya ditaruh di nampan,” ujar dia.
(nth)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)