Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan , kembali menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi penjemputan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 di beberapa rumah sakit di Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, dalam penyelidikan kasus di empat rumah sakit, masing-masing RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji dan RS Bhyangkara.
"Terbaru, untuk kasus di RS Stella Maris, sebanyak sembilan orang kita tangkap. Dua ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikembalikan. Masih berstatus sebagai saksi," ucap Ibrahim dalam keterangan resmi diterima Kamis (11/6/2020).
Diterangkan Ibrahim, ada satu orang yang diduga terlibat dalam penjemputan paksa jenazah di RS Labuang Baji telah menyerahkan diri, Rabu (10/6) malam. Namun kata Ibrahim, yang bersangkutan dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test di Mapolrestabes Makassar.
"Sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," paparnya.
Rapid test kepolisian sebelumnya dilakukan kepada seluruh warga yang telah ditangkap untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka. Petugas menurut Ibrahim, tetap menerapkan standar atau protokol tetap pencegahan COVID-19 dalam proses pemeriksaan bagi mereka yang ditangkap.
Ibrahim menuturkan, hingga kini total keseluruhan tersangka telah bertambah dari sebelumnya 10, menjadi 12 orang, masing-masing dua tersangka di RSKD Dadi, tiga tersangka di RS Stella Maris, lima tersangka di RS Labuang Baji dan dua tersangka di RS Bhayangkara.
Seluruh tersangka masih diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Ibrahim menegaskan, persoalan ini akan terus ditindaklanjuti. "Kita akan terus kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja ada yang bertambah lagi," ucap Ibrahim sebelumnya.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita lapis-lapis pasalnya ini. Terkait senjata tajam, ini juga kita akan kualifikasi nantinya kalau memang ada bukti-bukti terkait membawa senjata tajam, nanti kita tambah lagi pasalnya, yaitu UU darurat," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, dalam penyelidikan kasus di empat rumah sakit, masing-masing RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji dan RS Bhyangkara.
"Terbaru, untuk kasus di RS Stella Maris, sebanyak sembilan orang kita tangkap. Dua ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikembalikan. Masih berstatus sebagai saksi," ucap Ibrahim dalam keterangan resmi diterima Kamis (11/6/2020).
Diterangkan Ibrahim, ada satu orang yang diduga terlibat dalam penjemputan paksa jenazah di RS Labuang Baji telah menyerahkan diri, Rabu (10/6) malam. Namun kata Ibrahim, yang bersangkutan dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test di Mapolrestabes Makassar.
"Sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," paparnya.
Rapid test kepolisian sebelumnya dilakukan kepada seluruh warga yang telah ditangkap untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka. Petugas menurut Ibrahim, tetap menerapkan standar atau protokol tetap pencegahan COVID-19 dalam proses pemeriksaan bagi mereka yang ditangkap.
Ibrahim menuturkan, hingga kini total keseluruhan tersangka telah bertambah dari sebelumnya 10, menjadi 12 orang, masing-masing dua tersangka di RSKD Dadi, tiga tersangka di RS Stella Maris, lima tersangka di RS Labuang Baji dan dua tersangka di RS Bhayangkara.
Seluruh tersangka masih diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Ibrahim menegaskan, persoalan ini akan terus ditindaklanjuti. "Kita akan terus kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja ada yang bertambah lagi," ucap Ibrahim sebelumnya.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita lapis-lapis pasalnya ini. Terkait senjata tajam, ini juga kita akan kualifikasi nantinya kalau memang ada bukti-bukti terkait membawa senjata tajam, nanti kita tambah lagi pasalnya, yaitu UU darurat," pungkasnya.
(agn)