Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:42 WIB
loading...
Sudah 12 Tersangka Pada...
Para pelaku pengambil paksa jenazah yang dirawat karena COVID-19 saat diperiksa di Mapolrestabes Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan , kembali menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi penjemputan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 di beberapa rumah sakit di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, dalam penyelidikan kasus di empat rumah sakit, masing-masing RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji dan RS Bhyangkara.

"Terbaru, untuk kasus di RS Stella Maris, sebanyak sembilan orang kita tangkap. Dua ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikembalikan. Masih berstatus sebagai saksi," ucap Ibrahim dalam keterangan resmi diterima Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang yang Hendak Bawa Paksa Jenazah COVID-19 di RS

Diterangkan Ibrahim, ada satu orang yang diduga terlibat dalam penjemputan paksa jenazah di RS Labuang Baji telah menyerahkan diri, Rabu (10/6) malam. Namun kata Ibrahim, yang bersangkutan dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test di Mapolrestabes Makassar.

"Sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," paparnya.

Rapid test kepolisian sebelumnya dilakukan kepada seluruh warga yang telah ditangkap untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka. Petugas menurut Ibrahim, tetap menerapkan standar atau protokol tetap pencegahan COVID-19 dalam proses pemeriksaan bagi mereka yang ditangkap.

Ibrahim menuturkan, hingga kini total keseluruhan tersangka telah bertambah dari sebelumnya 10, menjadi 12 orang, masing-masing dua tersangka di RSKD Dadi, tiga tersangka di RS Stella Maris, lima tersangka di RS Labuang Baji dan dua tersangka di RS Bhayangkara.

Seluruh tersangka masih diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Ibrahim menegaskan, persoalan ini akan terus ditindaklanjuti. "Kita akan terus kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja ada yang bertambah lagi," ucap Ibrahim sebelumnya.

Baca Juga: Puluhan Terduga Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Jalani Rapid Test

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kita lapis-lapis pasalnya ini. Terkait senjata tajam, ini juga kita akan kualifikasi nantinya kalau memang ada bukti-bukti terkait membawa senjata tajam, nanti kita tambah lagi pasalnya, yaitu UU darurat," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Anggota Polda Sulsel...
Anggota Polda Sulsel Diduga Aniaya Mantan Kekasih Bersama Pacar Baru
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran...
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Diduga Hina Institusi...
Diduga Hina Institusi Polri, Istri Polisi Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Sulsel
Rekomendasi
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved