Andalan Disebut Tunggu Arahan Presiden Soal Cawagub Sulsel

Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:27 WIB
loading...
Andalan Disebut Tunggu Arahan Presiden Soal Cawagub Sulsel
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat menerima kunjungan sejumlah Partai pengusung. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) disebut masih belum mau membahas soal pendamping dirinya saat definitif menjadi Gubernur Sulsel, bahkan masih menunggu arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Meski sebelumnya ia sudah berkomunikasi dengan Partai pengurus Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) yakni PDIP, PAN dan PKS di rumah jabatan (Rujab) Wakil Gubernur Sulsel pada Jumat (21/1/2022).



PDIP Sulsel lebih dulu datang menemui Andalan di rumah dinasnya. Setelah itu PKS dan PAN menyusul secara bersamaan menemui orang nomor satu di Sulsel ini.

Perwakilan PKS yang hadir ialah Muzayyin Arif dan Rustang Ukkas. Sementara PAN diwakili oleh Ketua Syamsuddin Karlos, Yusran Paris, Jamaluddin Jafar dan Nurkanita Kahfi.

Sekretaris DPW PKS Sulsel , Rustang Ukkas mengatakan dalam pertemuan ini tentu saja membahas terkait surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022. Termasuk dinamika pengusulan nama calon wakil gubernur (Cawagub) Sulsel.

“Pak Plt (Andalan) masih status belum sebagai gubernur definitif jadi masih sebagai Plt. Jadi untuk pembicaraan wakil menurut beliau tidak etis untuk sekarang ini. Karena masih dalam Plt, dan belum diganti,” kata Rustang saat dihubungi.

Rustang menuturkan, Andalan meminta untuk melihat situasi sampai tanggal 25 Januari 2022, atau sampai batas berlaku Keppres RI Nomor 9/P Tahun 2022. Termasuk menunggu arahan Presiden terkait Cawagub Sulsel.

“Untuk sementara ini sampai tanggal 25 (Januari) melihat dulu perkembangan dari presiden. Kalau presiden yang menginginkan ada wakil, ya nanti dibicarakan. Karena katanya sekarang presiden belum ada arahan. Masih fokus pada penanganan Covid-19,” ujarnya.

“Menurutnya sih tadi, melihat dulu perkembangan sampai tanggal 25 (Januari), kan SKnya berlaku sampai tanggal 25 (Januari). Setelah itu, baru dilihat apa lagi langkah selanjutnya, arahan-arahan dari presiden,” sambung Rustang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3148 seconds (0.1#10.140)