Kompak Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Salatiga Ditangkap Polisi
Jum'at, 21 Januari 2022 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka mengakui secara langsung telah bersama sama melakukan permufakatan jahat dalam menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan Alan Bagus Saputra " ujarnya.
Selanjutnya tim Sat Resnarkoba bersama tersangka Guntur menuju rumah Alan di Jalan Poncotirto, Kutowinangun Lor, Tingkir. Di rumah tersebut, polisi mendapati Alan dan pacarnya Nindita Wulansari. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok dan satu paket sabu di dalam bekas bungkus rokok lainnya," kata Kasat Resnarkoba AKP Wikan Sri Kadiyono. Baca: Mabuk Miras, Seorang Mekanik Bengkel di Manado Tikam Temannya.
Selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Baca Juga: Salon Mesum Digerebek, 2 Wanita Seksi Diringkus Satpol PP saat Tunggu Tamu di Siang Bolong.
Tersangka Alan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Purwokerto.
"Saya dapat barang (sabu) dari orang dalam (narapidana) Lapas Purwokerto. Barang ditaruh di sebuah tempat, kemudian saya ambil," ujarnya.
Selanjutnya tim Sat Resnarkoba bersama tersangka Guntur menuju rumah Alan di Jalan Poncotirto, Kutowinangun Lor, Tingkir. Di rumah tersebut, polisi mendapati Alan dan pacarnya Nindita Wulansari. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok dan satu paket sabu di dalam bekas bungkus rokok lainnya," kata Kasat Resnarkoba AKP Wikan Sri Kadiyono. Baca: Mabuk Miras, Seorang Mekanik Bengkel di Manado Tikam Temannya.
Selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Baca Juga: Salon Mesum Digerebek, 2 Wanita Seksi Diringkus Satpol PP saat Tunggu Tamu di Siang Bolong.
Tersangka Alan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Purwokerto.
"Saya dapat barang (sabu) dari orang dalam (narapidana) Lapas Purwokerto. Barang ditaruh di sebuah tempat, kemudian saya ambil," ujarnya.
(nag)
Lihat Juga :