Kompak Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Salatiga Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Januari 2022 - 17:31 WIB
loading...
Kompak Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Salatiga Ditangkap Polisi
Kompak jadi pengedar narkoba jenis sabu, sepasang kekasih dibekuk aparat Polres Salatiga, Jawa Tengah. SINDOnews/Angga
A A A
SEMARANG - Kompak jadi pengedar narkoba jenis sabu, sepasang kekasih dibekuk aparat Polres Salatiga, Jawa Tengah.

Keduanya, Alan Bagus Saputra (21) warga Jalan Poncotirto, Kutowinangun Lor, Tingkir dan Nindita Wulansari (25) warga Sarirejo, Bugel, Sidorejo diringkus petugas Satresnarkoba Polres Salatiga dan dijebloskan ke penjara .

Waka Polres Salatiga Kompol Eko Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan tersangka lain yang ditangkap lebih dulu, yakni Guntur Aryo Saputro (22) warga Putatan, Kroyo, Karangmalang, Kabupaten Sragen. Guntur diamankan polisi saat berada di Jalan Taman Pahlawan, Tingkir Lor, Tingkir, Salatiga.

"Saat itu, anggota Satresnarkoba sedang melakukan patroli wilayah. Saat melintasi Jalan Taman Pahlawan anggota mendapati lelaki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata tersangka ini merupakan kurir narkoba," terang Kompol Eko Kurniawan saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (21/1/2022).

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan telepon seluler tersangka. Ternyata di dalam salah satu aplikasi di handphone tersangka terdapat percakapan transaksi jenis sabu.

"Tersangka mengakui secara langsung telah bersama sama melakukan permufakatan jahat dalam menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan Alan Bagus Saputra " ujarnya.

Selanjutnya tim Sat Resnarkoba bersama tersangka Guntur menuju rumah Alan di Jalan Poncotirto, Kutowinangun Lor, Tingkir. Di rumah tersebut, polisi mendapati Alan dan pacarnya Nindita Wulansari. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti di rumah tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok dan satu paket sabu di dalam bekas bungkus rokok lainnya," kata Kasat Resnarkoba AKP Wikan Sri Kadiyono. Baca: Mabuk Miras, Seorang Mekanik Bengkel di Manado Tikam Temannya.

Selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Baca Juga: Salon Mesum Digerebek, 2 Wanita Seksi Diringkus Satpol PP saat Tunggu Tamu di Siang Bolong.

Tersangka Alan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Purwokerto.

"Saya dapat barang (sabu) dari orang dalam (narapidana) Lapas Purwokerto. Barang ditaruh di sebuah tempat, kemudian saya ambil," ujarnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2677 seconds (0.1#10.140)