DPRD Usul Pembentukan Pansus untuk Percepat Pemilihan Cawagub Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Sulsel segera melakukan paripurna pemberhentian Prof Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, dan pengusulan Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulsel periode 2018-2023. Ini sesuai surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 diterima.
Paripurna diagendakan dilaksanakan pada Senin, (24/01/2022). Sebab batas waktu DPRD Sulsel untuk menindak lanjuti Keppres tersebut cuma 10 hari kerja.
Dalam paripurna nantinya, sejumlah fraksi berencana mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) pemilihan Cawagub Sulsel. Langkah ini sebagai bentuk percepatan pengisian Wagub saat Andi Sudirman Sulaiman definitif nanti.
"Hampir semua pimpinan AKD dan fraksi sepakat bahwa kita akan meminta di forum paripurna agar segera pembentukan pansus dalam rangka pengisian posisi wakil gubernur," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel, Ady Ansar.
Ia merasa pembentukan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ini sebagai upaya percepatan adanya pendamping Andalan. Apalagi batas pengusulan Cawagub hanya sampai pada 5 Maret 2022 mendatang.
Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 jika DPRD bisa memilih kepala daerah apabila terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Di mana pasangan Prof-Andalan dilantik 5 September 2018 lalu.
"Jadi Pansus ini tujuannya untuk mempercepat pemilihan proses Cawagub Sulsel. Bagi kami, Pak Gubernur memang membutuhkan seorang pendamping agar sama-sama bekerja untuk Sulawesi Selatan," jelas Ketua DPD Nasdem Kepulauan Selayar ini.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah mengungkapkan agenda paripurna nantinya ada dua. Pertama ialah pengumuman penetapan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel .
"Agenda pertama sifatnya pengumuman rapat paripurna. Kemungkinan kita undang semua kepala daerah di Sulsel," beber Ulla sapaanya.
Agenda kedua lanjut Ulla, yakni pengumuman penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pejabat sementara Gubernur Sulsel. Sekaligus mengusulkannya sebagai Gubernur definitif ke Presiden melalui Kemendagri.
"Saya kira ini penting, kita DPRD tidak akan jadi bagian yang menghambat. Karena keberadaan gubernur definitif itu kebutuhan daerah. Sehingga gubernur bisa secara leluasa dengan kewenangan penuh melaksanakan tugas-tugasnya," jelasnya.
Perihal wacana pengusulan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel dalam paripurna, Ulla bilang memungkinkan. Namun itu merupakan hak setiap fraksi jika ingin memunculkannya.
"Kita belum bisa bentuk Pansus karena agenda cuma dua. Tapi kalau fraksi mau usulkan, silakan. Bunyikan di paripurna supaya kami pimpinan punya dasar untuk agendakan itu," tegas Ketua DPD Demokrat Sulsel demisioner ini.
Paripurna diagendakan dilaksanakan pada Senin, (24/01/2022). Sebab batas waktu DPRD Sulsel untuk menindak lanjuti Keppres tersebut cuma 10 hari kerja.
Dalam paripurna nantinya, sejumlah fraksi berencana mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) pemilihan Cawagub Sulsel. Langkah ini sebagai bentuk percepatan pengisian Wagub saat Andi Sudirman Sulaiman definitif nanti.
"Hampir semua pimpinan AKD dan fraksi sepakat bahwa kita akan meminta di forum paripurna agar segera pembentukan pansus dalam rangka pengisian posisi wakil gubernur," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel, Ady Ansar.
Ia merasa pembentukan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ini sebagai upaya percepatan adanya pendamping Andalan. Apalagi batas pengusulan Cawagub hanya sampai pada 5 Maret 2022 mendatang.
Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 jika DPRD bisa memilih kepala daerah apabila terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Di mana pasangan Prof-Andalan dilantik 5 September 2018 lalu.
"Jadi Pansus ini tujuannya untuk mempercepat pemilihan proses Cawagub Sulsel. Bagi kami, Pak Gubernur memang membutuhkan seorang pendamping agar sama-sama bekerja untuk Sulawesi Selatan," jelas Ketua DPD Nasdem Kepulauan Selayar ini.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah mengungkapkan agenda paripurna nantinya ada dua. Pertama ialah pengumuman penetapan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel .
"Agenda pertama sifatnya pengumuman rapat paripurna. Kemungkinan kita undang semua kepala daerah di Sulsel," beber Ulla sapaanya.
Agenda kedua lanjut Ulla, yakni pengumuman penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pejabat sementara Gubernur Sulsel. Sekaligus mengusulkannya sebagai Gubernur definitif ke Presiden melalui Kemendagri.
"Saya kira ini penting, kita DPRD tidak akan jadi bagian yang menghambat. Karena keberadaan gubernur definitif itu kebutuhan daerah. Sehingga gubernur bisa secara leluasa dengan kewenangan penuh melaksanakan tugas-tugasnya," jelasnya.
Perihal wacana pengusulan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel dalam paripurna, Ulla bilang memungkinkan. Namun itu merupakan hak setiap fraksi jika ingin memunculkannya.
"Kita belum bisa bentuk Pansus karena agenda cuma dua. Tapi kalau fraksi mau usulkan, silakan. Bunyikan di paripurna supaya kami pimpinan punya dasar untuk agendakan itu," tegas Ketua DPD Demokrat Sulsel demisioner ini.
(agn)