Gempar OTT KPK, Humas PN Surabaya: Semuanya Masih Kaget
loading...
A
A
A
SURABAYA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggemparkan Kota Surabaya. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022) tersebut, tim KPK menangkap tiga orang.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui, karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan releas. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK ," katanya.
Sementara juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT KPK di PN Surabaya tersebut. "Benar, pada Rabu (19/1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK menangkap tiga orang," katanya, Kamis (20/1/2022).
Ketiga orang itu di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya. " KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut, dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," imbuhnya.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui, karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan releas. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK ," katanya.
Sementara juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT KPK di PN Surabaya tersebut. "Benar, pada Rabu (19/1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK menangkap tiga orang," katanya, Kamis (20/1/2022).
Ketiga orang itu di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya. " KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut, dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," imbuhnya.
(eyt)