3 Kepala Daerah Surabaya Raya Perketat Porotokol Kesehatan

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:58 WIB
loading...
3 Kepala Daerah Surabaya...
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menandatangani komitmen bersama menuju normal baru di masa transisi pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga kepala daerah di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo) menandatangani komitmen bersama menuju tatanan normal baru di masa transisi pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Gedung Negara Grahadi, Kamis (11/6/2020).

(Baca juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi )

Komitmen bersama tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan di Surabaya Raya. Hadir dalam acara ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Dalam tatanan normal baru ini, masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya membuat aturan atau protokol kesehatan dengan nama yang berbeda-beda. Pemkot Surabaya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya No. 28/2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.

(Baca juga: Robert Tak Sabar Dampingi Maung Bandung di Tepi Lapangan )

Lalu, Sidoarjo mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo No. 44/2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan Gresik mengacu pada Peraturan Bupati Gresik No. 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Gresik.

Setidaknya terdapat lima poin komitmen bersama yang ditandatangani. Pertama, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, materiil, prosedur dan anggaran yang dimiliki.

Kedua, melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan COVID-19. Ketiga, melaksanakan tes, tracing, intervensi dan treatment penanggulangan COVID-19.

Keempat, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kelima, saling bekerjasama berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

(Baca juga: Dokter Cantik Reisa Ajak Masyarakat Jaga Jarak, Kenapa? )

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali) akan menjadi panduan pedoman referensi tatanan normal baru. Meliputi persiapan berbagai protokol-protokol yang sudah disampaikan baik oleh Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik maupun oleh Plt Bupati Sidoarjo.

"Saya berharap agar komitmen bersama dibarengi dengan memaksimalkan layanan baik dari sisi testing atau rapid test, PCR test, tracing atau pelacakan, treatment-maupun intervensi. Ini akan menjadi komitmen kita bersama untuk saling berbenah memperbaiki seluruh sistem layanan kesehatan kita semua," kata Khofifah.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku, akan gencar melakukan rapid test kepada warta Surabaya. Hampir setiap hari akan digelar rapid test secara massal guna menjaring banyak warga.

Rapid test massal ini digelar di sejumlah titik keramaian di Surabaya. Pemkot Surabaya juga akan perbanyak kampung tangguh untuk mencegah penularan virus corona. "Malam ini kami juga akan melauncing 35 kampung tangguh," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3109 seconds (0.1#10.140)