Dicekoki Miras, Gadis Belia di Bolsel Tak Sadarkan Diri dalam Pondok dan Disetubuhi

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:23 WIB
loading...
Dicekoki Miras, Gadis...
Salah satu pelaku persetubuhan gadis belia di Bolmong Selatan usai diamankan polisi. Foto: Istimewa
A A A
MANADO - Seorang gadis belia berumur 14 tahun di Bolaan Mongondow Selatan ( Bolsel ) ditemukan lemas dan tak sadarkan diri usai disetubuhi di sebuah pondok di Jalan Air Panas Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki.

Gadis malang itu ditemukan oleh warga dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. “Korban ditemukan beberapa warga dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah temannya di Desa Molibagu," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast , Rabu (19/1/2022).



Peristiwa itu berawal saat korban yang berstatus sebagai pelajar ini sedang berada di rumah kerabat. Saat itu datang 2 pemuda yang tidak dikenal korban dan menawarkan minuman beralkohol jenis cap tikus kepada korban.



“Setelah meneguk segelas cap tikus, korban kemudian diajak kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor pergi ke sebuah pondok di jalan air panas Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki, di situlah dia ditemukan warga tak sadarkan diri,” tuturnya.

Peristiwa tersebut kata Jules, terjadi pada hari Jumat, 12 November 2021 dan sudah dilaporkan keluarga korban dengan nomor: LP/115/XI/2021/SULUT/SPKT/Res- Bolsel, tanggal 15 November 2021.



Atas laporan itu, personel Polsek Bolaang Uki Polres Bolmong Selatan (Bolsel) mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Popodu.

"Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku, yaitu masing-masing lelaki YYS (39) dan lelaki FT (16), dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (18/1/2022) berdasarkan Surat Perintah Sidik nomor: SP.Sidik/01/I/2022/Reskrim, tanggal 14 Januari 2022," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengaku melakukan pencabulan terhadap korban namun masing-masing tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan.



"Namun berdasarkan pengakuan lelaki FT, ia melihat bahwasanya lelaki YYS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun," katanya.

Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RS Bolsel, dengan hasil Ver Nomor: 353/24/XI/2021/RSUD, selaput darah (hymen) korban tidak utuh lagi.

"Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap lelaki YYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SP.han 02/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022. Sedangkan lelaki FT tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)