Jelang New Normal Life, Keluarkan Panduan Protokes di Rumah Ibadah
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
"Berkoordinasi bersama, agar tata cara dan pengaturan protokes rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah covid-19," ulasnya.
Kakanwil Kemenag Muba, H Subrata menjelaskan pihak Kemenag bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokes kepada masing-masing pengurus masjid.
"Dintaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid," imbuhnya.
"Menyediakan fasilitas cuci tangan yang di lengkapi dengan sabun dan juga hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid, dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jamaah masjid. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5° C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid," tambahnya.
Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
"Selain itu, melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 dan memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah di terlihat," tuturnya.
Kakanwil Kemenag Muba, H Subrata menjelaskan pihak Kemenag bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokes kepada masing-masing pengurus masjid.
"Dintaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid," imbuhnya.
"Menyediakan fasilitas cuci tangan yang di lengkapi dengan sabun dan juga hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid, dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jamaah masjid. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5° C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid," tambahnya.
Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
"Selain itu, melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 dan memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah di terlihat," tuturnya.
Lihat Juga :