Jelang New Normal Life, Keluarkan Panduan Protokes di Rumah Ibadah
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:41 WIB
loading...
Pelaksanaan shalat berjamaah dan Shalat Jum’at dengan penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh
A
A
A
KOTA SEKAYU - Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mulai melakukan pengaturan kegiatan melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.
Hal ini pula tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam tatanan new normal life di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah," ujar Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin.
Dikatakan, masjid yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.
"Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin," terangnya.
Lanjutnya, dalam kaitan pengaturan protokol kesehatan (protokes) rumah ibadah ini Pemerintah Kabupatin berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba.
Hal ini pula tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam tatanan new normal life di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah," ujar Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin.
Dikatakan, masjid yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.
"Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin," terangnya.
Lanjutnya, dalam kaitan pengaturan protokol kesehatan (protokes) rumah ibadah ini Pemerintah Kabupatin berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba.
Lihat Juga :