Jelang New Normal Life, Keluarkan Panduan Protokes di Rumah Ibadah

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:41 WIB
loading...
A A A
Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah

"Selain itu, melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 dan memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah di terlihat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPD DMI Muba, H Hakut Rizon menjelaskan adapun panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing. Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid

"Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan," ujarnya.

Selain itu, untuk panduan pelaksanaan shalat berjamaah dan Shalat Jum’at yakni perenggangan shaf saat bejamaah, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar ’iyyah.

Lalu, pelaksanaan Shalat Jum’at. Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla,aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan station.

"Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat, Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh", tandasnya.
(srf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)