Istri Pergi Bekerja, Suami Bejat Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun
Rabu, 19 Januari 2022 - 09:03 WIB
loading...
Bastian (49), warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ditangkap aparat Polsek Jarai karena mencabuli anak tiri. (Ist)
A
A
A
LAHAT - Bastian (49), warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ditangkap aparat Polsek Jarai. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai petani itu telah mencabuli anak tirinya yang berusia 5 tahun.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Jarai usai menerima laporan Nurhawati (38), orang tua korban yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keterangan saksi Asmuna.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal yakni, Rabu (22/12/2021) lalu sekitar pukul 12.26 WIB, saat pelapor sedang berada Pagar Alam ditelepon suaminya yang bernama Bastian dan menanyakan pelapor dimana. Kemudian pelapor menjawab bahwa dirinya sedang bekerja di Pagar Alam.
"Lalu Bastian meminta istrinya untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di rumah sakit. Setelah itu, sekitar pukul 15.30 WIB pelapor pulang ke rumahnya di Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat," ucap Liespono, Selasa (18/1/2022).
Usai sampai di rumah, lanjut Liespono, pelapor langsung dihampiri anaknya dan mengaku bahwa tangannya sakit. Dan sekitar satu jam kemudian ketika hendak memandikan anaknya, bocah lugu tersebut mengatakan bahwa kemaluannya sakit.
Dari pengakuan ini, ditanya oleh pelapor apa penyebabnya, akan tetapi anaknya memilih bungkam. Sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian saat pelapor hendak membersihkan anaknya usai membuang air besar, korban kembali mengaku bahwa kemaluannya sakit," ucap Liespono.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Jarai usai menerima laporan Nurhawati (38), orang tua korban yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keterangan saksi Asmuna.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal yakni, Rabu (22/12/2021) lalu sekitar pukul 12.26 WIB, saat pelapor sedang berada Pagar Alam ditelepon suaminya yang bernama Bastian dan menanyakan pelapor dimana. Kemudian pelapor menjawab bahwa dirinya sedang bekerja di Pagar Alam.
"Lalu Bastian meminta istrinya untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di rumah sakit. Setelah itu, sekitar pukul 15.30 WIB pelapor pulang ke rumahnya di Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat," ucap Liespono, Selasa (18/1/2022).
Usai sampai di rumah, lanjut Liespono, pelapor langsung dihampiri anaknya dan mengaku bahwa tangannya sakit. Dan sekitar satu jam kemudian ketika hendak memandikan anaknya, bocah lugu tersebut mengatakan bahwa kemaluannya sakit.
Dari pengakuan ini, ditanya oleh pelapor apa penyebabnya, akan tetapi anaknya memilih bungkam. Sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian saat pelapor hendak membersihkan anaknya usai membuang air besar, korban kembali mengaku bahwa kemaluannya sakit," ucap Liespono.
Lihat Juga :